Kecamatan Labuapi Evaluasi Rancangan APBDes Murni 2026 Sasar 12 Desa Secara Bergilir
Sekcam Labuapi H. M. Puspaidi Putra, ST., M.T saat pimpin giat evaluasi rancangan APBDes T.A 2026 Desa Bagik polak Barat, Selasa (13/01/2026).Foto Istimewa



Lombok Barat, (postkotantb.com) - Pemerintah Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat gelar pertemuan pekan kedua dalam rangka Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Murni Tahun Anggaran 2026.

Seperti dikatakan sekcam Labuapi H. M. Puspaidi Putra, ST., M.T saat memberi keterangan pada media ini,Rabu (14/01/2026). Bahwa Evaluasi menyasar 12 Desa.Berlangsung secara bergilir dimulai sejak Senin (05/01/2025) lalu.

12 Desa tersebut antara lain 1.Desa Bengkel,2.Desa Merembu,3.Desa Bagik Polak,4.Desa Telagawaru,5.Desa Perampuan,6.Desa Bajur,7.Desa Terong Tawah,8.Desa Kuranji,9.Desa Karang Bongkot,10.Desa Labuapi,11.Desa Bagik Polak Barat,dan 12.Desa Kuranji Dalang.

"Evaluasi RAPBDes ini agenda penting,bukan hanya sekedar formalitas,sebagai wujud nyata peran pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kecamatan,"ungkap Puspaidi.

Disebut sangat penting,karena Pemerintah Desa dalam menyusun RAPBDesnya wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku.Dimana dalam realisasinya masih terdapat Pemdes yang luput dan berpotensi melanggar.

Ia menekankan setiap Pemdes memiliki kesadaran penuh terhadap kepatuhan regulasi.Agar setiap post penganggaran jelas persentasenya sesuai kegiatan atau program yang dicanangkan.Setiap nominal angka yang ditempatkan harus ada dasar hukumnya.Baik itu SSH,standar biaya, atau melalui Peraturan Bupati (Perbup).

"Masih saja ada temen-temen di Desa yang luput dari ketentuan,sehingga perlu di evaluasi supaya valid datanya,tidak ada temuan pada saat eksekusi anggaran," katanya.

Selain itu,pihaknya juga ingin memastikan, dalam dokumen RAPBDes mengacu pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan wujud aspirasi masyarakat berawal dari proses Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musrenbangdes.

Ditanya soal apa alasan sehingga kenapa  Rancangan APBDes molor sampai pindah ke 2026 padahal seharusnya tuntas akhir 2025.Pradita menjawab hal demikian faktor pagu indikatifnya belum terbit dari Pusat.

"Supaya tidak kerja dua kali terpaksa dimundurkan,boleh saja gunakan Anggaran Tahun 2025 tapi kan banyak sekali pengurangan atau efisiensi," imbuhnya.

Lebih jauh, Puspaidi menegaskan, sebagai perpanjang tanganan Pemerintah Kabupaten Lobar. Pemerintah Kecamatan Labuapi komitmen 100 persen 
dalam menyokong visi misi Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang mengusung tagar Kerja Nyata.

"Kami sudah laksanakan intruksi Bupati seperti bagaimana pengelolaan sampah dan upaya pencegahan serta penanganan banjir yang kerap terjadi di Labuapi,dan kerja-kerja lainnya yang telah disinergikan dengan Desa-Desa," jelasnya.

Pada prinsipnya,selaku pihak Kecamatan,Lalu Pradita beserta segenap komponennya akan tunjukkan kinerja kerja sebaik mungkin sesuai tupoksi.Siap mengantarkan harapan-harapan masyarakat mencapai kesejahteraan.

"Kami siap menjembatani, mengkolabirasikan, menyelaraskan,vmengantarkan ke pihak-pihak terkait," tandasnya.

Kepada Pemerintah Desa,ia menghimbau kedepan karena tuntutan efisiensi.Maka pergunakan lah Dana Desa atau ADD dan lainnya sebaik-baiknya berdasarkan skala prioritas,tidak secara acak,Pastinya dapat dipergunakan secara akuntabel atau dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.(irs)