Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma, SIP., menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas PT INTAM dalam menjalankan investasi pertambangan di Kabupaten Sumbawa.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Daerah, manajemen PT INTAM, serta perwakilan Sumbawa Green Action (SGA) di Gedung DPRD Sumbawa.
Mengawali rapat, Nyoman Wisma menyampaikan apresiasinya kepada Sumbawa Green Action yang telah menyampaikan aspirasi secara resmi.
Ia menegaskan bahwa DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan keluhan terkait aktivitas perusahaan.
“Agenda ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap aspirasi warga.
Semua harus dibuka dan didengar secara umum. Kejujuran dan transparansi adalah kunci agar investasi benar-benar membawa manfaat bagi Sumbawa,” tegas Wisma.
Salah satu sorotan utama Komisi II adalah persoalan ketenagakerjaan, khususnya status tenaga kerja lokal.
Dari total 88 pekerja yang tercatat, hanya 21 orang berstatus kontrak, sementara 67 lainnya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).
“Ini masalah manusia. Bagaimana perlindungan bagi 67 tenaga kerja lepas ini? Jangan sampai status THL dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab atas keselamatan dan hak-hak normatif mereka,” ujarnya pada Selasa (27/01/2026).
Selain ketenagakerjaan, Wisma juga menyoroti pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dinilai belum terkoordinasi dengan baik. Ia menilai bantuan perusahaan yang diklaim telah berjalan tidak diketahui secara jelas oleh pemerintah desa maupun kecamatan.
“Kalau perusahaan bergerak sendiri tanpa melibatkan desa dan camat, wajar jika muncul persepsi tidak ada kontribusi. Pemerintah desa harus dilibatkan agar manfaatnya bisa dirasakan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Menutup rapat, Nyoman Wisma menegaskan DPRD Kabupaten Sumbawa akan terus mengawal persoalan ini, mulai dari pengelolaan lingkungan, penyusunan AMDAL, hingga pola kemitraan dengan pengusaha lokal. Ia juga menekankan pentingnya PT INTAM memperoleh lisensi sosial dari masyarakat di tiga kecamatan terdampak, yakni
Lenangguar, Lantung, dan Ropang.
“Kami ingin investasi yang masuk memberi dampak positif, bukan menjadi beban sosial dan ekologis. PT INTAM harus membuktikan keseriusannya melalui transparansi dan akuntabilitas nyata,” pungkasnya. (Jhey)


0Komentar