Lombok Utara, (postkotantb.com) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Lombok Utara menggelar Pelatihan Hukum Lanjutan guna memperkuat advokasi hak atas tanah dan lingkungan pesisir bagi nelayan tradisional serta perempuan pesisir di Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026 M (24 Rajab 1447 H), bertempat di Sekretariat DPD KNTI KLU, Dusun Beraringan, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan.
Acara yang dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA ini menghadirkan narasumber berkompeten dari jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, di antaranya: Putu Heri (Kasi Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan KLU) dan Suhaeli Budimansyah (Kabid Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup KLU).
Dipandu oleh Najamudin, S.Pd. selaku Koordinator Program yang bertindak sebagai Master of Ceremony (MC), acara diawali dengan laporan dari Ketua Panitia, Sudarmono, S.Pd. Dalam laporannya di hadapan peserta dan narasumber, Sudarmono memaparkan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini. Ia menekankan bahwa pelatihan ini merupakan langkah krusial untuk membekali komunitas pesisir dengan pengetahuan hukum agar mampu mengadvokasi hak-hak mereka secara mandiri dan terukur.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPD KNTI KLU, Efendi, S.Pd., serta jajaran pengurus daerah. Antusiasme terlihat dari kehadiran perwakilan Ketua Kelompok Nelayan dan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) se-Kabupaten Lombok Utara.
Melalui pelatihan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih solid antara nelayan tradisional, perempuan pesisir, dan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hak atas ruang hidup di wilayah pesisir Lombok Utara.
Dalam sambutannya, Ketua DPD KNTI KLU, Efendi, S.Pd. menegaskan bahwa pemahaman hukum adalah "senjata" utama bagi masyarakat pesisir dalam mempertahankan ruang hidup mereka.
"Pelatihan ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan upaya kita bersama untuk memastikan nelayan tradisional dan perempuan pesisir memiliki posisi tawar yang kuat secara hukum. Kita ingin mereka berdaya dalam mengadvokasi hak atas tanah dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir dari berbagai ancaman regulasi maupun eksploitasi yang merugikan," ujar Efendi, S.Pd.
Dalam pemaparan materinya, Putu Heri (Kasi Perikanan KLU) menyoroti isu lingkungan dan batasan operasional nelayan. Ia menggarisbawahi pentingnya nelayan memahami pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi NTB. Hal ini bertujuan agar nelayan memiliki kepastian hukum dan tidak terjebak dalam permasalahan administratif maupun pidana saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan.
Sementara itu, Suhaeli Budimansyah (Kabid LH KLU) membedah persoalan limbah tambak yang saat ini menjadi masalah krusial di wilayah pesisir. Limbah yang tidak terkelola dengan baik dianggap sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup para nelayan tradisional.
Kehadiran para narasumber ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terkini terkait tata ruang pesisir dan perlindungan lingkungan hidup yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup nelayan. (@ng)




0Komentar