Lombok Barat, (postkotantb.com) - Puluhan guru honorer Kabupaten Lombok Barat kini berada dalam situasi penuh ketidakpastian. Setelah bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun mengabdikan diri di ruang-ruang kelas, mereka mendadak berada pada posisi “menggantung” akibat tidak diusulkan sebagai peserta PPPK paruh waktu. Kondisi ini terungkap dalam hearing yang digelar bersama Komisi IV DPRD Lombok Barat pada Senin, (05/01/2026)
Anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Munip, menyampaikan bahwa sedikitnya 78 guru honorer menyuarakan kegelisahan mereka, dengan 40 orang perwakilan mengikuti hearing secara langsung. Mereka bukan hanya menyampaikan tuntutan administratif, tetapi juga kegundahan batin sebagai pendidik yang merasa jasanya seolah terhenti tanpa kepastian.
“Pada prinsipnya, mereka merasa sangat berhak diusulkan. Baik dari sisi persyaratan, masa pengabdian, maupun kinerja. Namun mereka menduga ada kesalahan teknis dalam proses pengusulan oleh tim teknis, termasuk BKD Lombok Barat,” ujar Munip di ruang kerjanya.
Para guru honorer ini mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap kedua, termasuk mengunggah dokumen dan melengkapi persyaratan pada masa sanggah. Bahkan sebagian dari mereka telah menerima informasi lokasi ujian melalui sistem Dapodik. Namun secara tiba-tiba, nomor tes tidak pernah terbit, yang membuat mereka otomatis gugur dari proses seleksi.
“Menurut pengakuan mereka, data sudah lengkap, persyaratan sudah diunggah, tetapi diduga tidak terinput dengan baik oleh tim teknis. Akibatnya, mereka tersingkir bukan karena kemampuan, melainkan karena persoalan teknis,” jelas Munip.
DPRD Lombok Barat, kata Munip, tidak ingin persoalan ini berhenti pada pengaduan semata. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan BKD Lombok Barat untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti terjadi kesalahan administratif, maka harus ada pertanggungjawaban institusional.
Lebih jauh, Munip menyoroti persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni ketidakjelasan status kepegawaian guru honorer sejak 1 Januari 2026. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status honorer secara resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Namun hingga kini, belum ada surat edaran atau petunjuk teknis dari pemerintah daerah yang menjelaskan posisi guru honorer yang tidak lulus PPPK.
“Ini yang paling berat mereka rasakan. Mereka bingung, mau masuk mengajar atau tidak. Kalau tidak masuk, mereka merasa berdosa kepada murid-muridnya. Tapi kalau masuk, statusnya tidak jelas dan mereka takut melanggar aturan,” ungkapnya.
Kebingungan ini tidak hanya dirasakan oleh guru, tetapi juga oleh kepala sekolah. Akibatnya, banyak guru honorer tidak lagi diberikan jam mengajar pada semester genap, karena pihak sekolah menunggu kejelasan status hukum mereka. Dampaknya sangat serius, terutama bagi guru yang telah bersertifikasi.
“Jam mengajar mereka tidak terpenuhi, sementara syarat sertifikasi minimal 24 jam. Kalau ini terus terjadi, bukan hanya tunjangan yang tidak dibayarkan, tetapi sertifikasinya bisa hilang sama sekali,” kata Munip.
Padahal, tidak sedikit dari guru honorer tersebut telah mengabdi 5 hingga 13 tahun, bahkan lebih. Bagi mereka, profesi guru bukan sekadar pekerjaan, tetapi jalan hidup dan sumber penghidupan keluarga.
Munip menyebut, secara psikologis kondisi ini sangat memukul para guru honorer. Mereka merasa terpinggirkan di sekolah tempat mereka membesarkan generasi muda selama bertahun-tahun. Ironisnya, di beberapa sekolah, hanya satu orang guru yang statusnya belum jelas, sementara rekan-rekannya sudah diusulkan sebagai PPPK.
“Bayangkan, dia mengajar di sekolah itu belasan tahun, tiba-tiba hanya dia sendiri yang tidak punya status. Ini sangat berat secara mental,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Forum Guru Honorer Lombok Barat juga telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI Komisi X melalui anggota DPR RI Adrian Irfani. Para perwakilan guru dijadwalkan akan diterima langsung di Jakarta pada 15 Januari 2026. Dari informasi yang diterima DPRD, Komisi X tengah menyiapkan regulasi turunan untuk merespons persoalan honorer secara nasional.
“Kita tentu berharap ada kebijakan turunan dari pusat. Tapi selama itu belum ada, pemerintah daerah juga harus hadir memberikan kepastian sementara agar mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian,” tegas Munip.
DPRD Lombok Barat, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang koordinasi dengan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa guru honorer tidak boleh menjadi korban dari kebijakan transisi ASN.
“Mereka bukan angka statistik. Mereka adalah pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun. Negara dan daerah harus hadir memberikan keadilan dan kepastian,” pungkasnya.
Munip juga menyampaikan bahwa ini memang ranah pusat, sehingga daerah tidak bisa intervensi regulasi dari pusat. Tutupnya. (red)


0 Komentar