Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menilai sistem perizinan toko swalayan berjejaring di daerah masih menyimpan kelemahan serius yang berpotensi memicu konflik sosial dan menekan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran eksekutif, Kamis (08/01/2026).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP, dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas PUPR, serta instansi teknis lainnya. 

Agenda utama rapat adalah mengevaluasi mekanisme perizinan ritel modern menyusul munculnya resistensi warga di Kecamatan Alas. Dalam rapat terungkap, bahwa proses penerbitan izin bangunan ritel modern masih memungkinkan penggunaan skema atas nama perseorangan. 

Bangunan diajukan sebagai toko umum, namun kemudian dimanfaatkan sebagai gerai waralaba, sehingga pengawasan sejak awal tidak berjalan optimal.
“Kondisi ini menunjukkan regulasi kita tertinggal dari praktik di lapangan. Negara seolah hadir setelah persoalan sosial muncul,” ujar I Nyoman Wisma dalam rapat.

Pihak PMPTSP dan Dinas PUPR menyampaikan bahwa seluruh proses perizinan telah berjalan sesuai ketentuan administratif melalui sistem OSS. Selama dokumen dinyatakan lengkap dan bersih secara hukum, pemerintah daerah tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak permohonan izin.

Selain aspek regulasi, Komisi II juga menyoroti relasi usaha antara ritel modern dan UMKM lokal yang dinilai tidak setara. Pola pembayaran dengan tempo panjang membuat UMKM kehilangan daya tahan modal.


Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa, H. Zohran, SH, menegaskan perlunya intervensi kebijakan agar UMKM tidak hanya menjadi pelengkap formal.
“Kalau UMKM harus menunggu pembayaran lebih dari satu bulan, itu sama saja memindahkan beban pembiayaan ke pedagang kecil,” katanya.

Sebagai langkah solutif, Komisi II mendorong model pembiayaan rantai pasok (supply chain financing) melalui kolaborasi pemerintah daerah, ritel modern, dan lembaga keuangan daerah. Skema ini diharapkan menjamin pembayaran langsung kepada UMKM saat transaksi berjalan, tanpa mengganggu sistem bisnis ritel.

RDP juga menyimpulkan, bahwa Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika investasi ritel saat ini. DPRD mendorong revisi perda dengan pendekatan baru, termasuk pengaturan zonasi berbasis daya dukung wilayah, penguatan kewajiban kemitraan UMKM, serta pembatasan izin di wilayah yang dinilai jenuh.

Komisi II menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa mendukung iklim investasi yang sehat, namun menolak model investasi yang tumbuh dengan mengorbankan ekonomi rakyat dan ketenteraman sosial. (Jhey)