Lombok Timur (postkotantb.com) -  Diterbitkannnya paspor Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin menandai beroperasinya secara resmi layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur.

Bupati menerima paspornya pada kunjungan ke Kantor Imigrasi tersebut, Selasa (24/02/2026). 
Bupati mengaku senang karena keberadaan Kantor Imigrasi yang telah diperjuangkan sejak awal menjabat, akhirnya benar-banar dapat terwujud dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Menurutnya keberadaan kantor tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan cepat dan terbaik. “Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, pelayanan cepat, ya, terutama kebutuhan-kebutuhan masyarakat kita yang ada hubungannya dengan keimigrasian baik pengurusan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing,  maupun urusan-urusan yang lain terkait keimigrasian.”
 
Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur Iqbal Rifai menyampaikan diserahkannya paspor pertama yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya Bupati mewujudkan kantor ini.       

Kantor Imigrasi ini, jelas Iqbal, merupakan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui urusan keimigrasian. Karena itu pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain pelayanan kepada warga negara Indonesia (WNI), Kantor Imigrasi ini juga melayani pemberian izin tinggal terbatas kepada warga negara asing (WNA).

Di samping itu aka ada pula tim pengawasan WNA yang ada di dua wilayah kerjanya, yaitu Lombok Timur dan Lombok Utara (KLU)." katanya (Mul)