Breaking News

Curi Material Bangunan di Lingkungan Dasan Sari Ampenan, Dua Pria Dibekuk Polisi

 


Mataram, (postkotantb.com) — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial MS (25) dan MA (24), warga Kelurahan Dasan Agung, kecamatan Selaparang, Kota Mataram, terpaksa diamankan polisi pada Sabtu (07/02/2026).

Keduanya ditangkap di wilayah Lingkungan Dasan sari, Ampenan, atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kapolsek Ampenan Kompol Ahmad Majmuk menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di rumah korban yang berlokasi di wilayah Kebon Sari , Kecamatan Ampenan.
“Para terduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian mengambil sejumlah material bangunan yang berada di halaman,” ungkapnya.

Adapun barang-barang yang diambil pelaku cukup banyak, di antaranya 14 potong besi galvanis holo, tiga lembar seng spandek ukuran dua meter, tiga batang besi reng baja ringan, satu lonjor besi galvanis holo, serta satu batang besi kanal baja.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan. Berbekal informasi dan bukti di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya dalam waktu singkat.
“Kurang dari 1x24 jam para terduga berhasil kami amankan. Kejadiannya dini hari, dan sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi keduanya sudah kami amankan,” jelas Kapolsek.

Saat ditangkap, seluruh barang bukti hasil pencurian masih berada dalam penguasaan pelaku dan belum sempat dijual.
“Semua barang bukti berhasil diamankan oleh petugas,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Ampenan. Atas perbuatannya, MS dan MA dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polsek Ampenan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close