Mataram, (postkotantb.com)– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Mengusung tema "Peningkatan Kualitas Layanan dan Penyelesaian Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) Berbasis Mitigasi Risiko", kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil ATR/BPN NTB pada Jumat (06/02/2026).
Kegiatan ini mendapatkan atensi khusus dari pusat dengan hadirnya Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, A.Ptnh., MH., MM., melalui sambungan Zoom. Kehadiran Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang secara virtual memberikan penguatan strategis terkait kebijakan nasional pendaftaran tanah yang harus diselaraskan dengan mitigasi risiko di tingkat daerah.
Dalam arahannya, Ana Anida menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan pendaftaran tanah. Beliau mengapresiasi inisiatif Kanwil BPN NTB yang fokus pada penyelesaian Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) dengan pendekatan manajemen risiko, mengingat setiap produk hukum yang dihasilkan Kementerian ATR/BPN memiliki implikasi administrasi dan hukum yang luas bagi masyarakat.
Selain pengarahan dari pusat secara virtual, Rakerda ini dihadiri langsung oleh Kakanwil BPN NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB, Adrian Puspawijaya, serta sedikitnya 100 pegawai di lingkungan ATR/BPN se-NTB.
Ketua Panitia sekaligus Kabid Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Susmianto melaporkan bahwa agenda utama Rakerda meliputi evaluasi rencana aksi penyelesaian PDDM.
Sementara Kakanwil BPN NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M. menegaskan tantangan besar dalam penyelesaian tunggakan layanan di NTB, Stanley menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) untuk berani mengambil langkah konkrit dalam penuntasan tunggakan tersebut sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026 sesuai arahan Menteri ATR/BPN.
"Output kita harus memberikan kepastian. Jika ada kendala teknis atau spasial, keluarkan produk berupa peta hasil pengukuran atau informasi resmi agar masyarakat memahami status tanahnya dan anggaran yang telah disetor dapat terserap secara akuntabel. Kepala Satker adalah pemilik risiko, maka mitigasi harus dilakukan agar tidak berdampak pada kepercayaan publik," tegas Stanley.
Kepala BPKP Perwakilan NTB, Adrian Puspawijaya, turut memberikan pencerahan mengenai pentingnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) terintegrasi. Beliau menjelaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar pemenuhan dokumen, melainkan upaya pimpinan sebagai risk owner untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien. Identifikasi risiko yang tepat sejak dini diperlukan agar setiap langkah pelayanan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Rakerda ini diakhiri dengan penandatanganan pernyataan komitmen bersama oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. Komitmen ini menandai kesiapan jajaran BPN di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk melakukan monitoring dan evaluasi ketat setiap dua minggu sekali, guna memastikan kualitas layanan meningkat dan seluruh tunggakan PDDM dapat terselesaikan dengan tuntas dan transparan. (red)




0 Komentar