Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dua warga, Rofinus Kaka dan Heronimus Tulasi, sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, secara damai dan kekeluargaan.

Proses duduk bersama dilaksanakan pada Rabu (25/02/2027) pukul 22.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang KBO Sat Reskrim Polres Sumbawa. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Sat Reskrim dengan menghadirkan kedua belah pihak yang didampingi keluarga masing-masing, penasihat hukum, serta Forum Komunikasi Lintas Etnis Kabupaten Sumbawa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Al-Fajri, S.Tr.K, Plt. Kasi Humas IPDA Mulyawansyah, SH, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brang Biji AIPDA Iwan Nasarah, Babinsa Kelurahan Brang Biji Serda Arnold, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga kedua belah pihak.


Melalui musyawarah yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum lebih lanjut. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk komitmen bersama.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan. Pendekatan Restorative Justice ini diharapkan mampu mempererat kembali hubungan sosial di tengah masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sumbawa. (Jhey)