Lombok Barat, (postkotantb.com) Pekerja proyek pemeliharaan Gedung Kantor Bupati Lombok Barat terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, memicu kekhawatiran serius. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penggunaan APD adalah wajib untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.
Ir. Hendra, pemerhati keselamatan kerja menyatakan, bahwa ketidakpatuhan terhadap APD dapat berakibat fatal, termasuk cedera permanen atau kematian. Selain itu, perusahaan bisa menghadapi sanksi hukum dan denda. Uhatnya pada Rabu, (25/03/2026).
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa klaim asuransi bisa ditolak jika kecelakaan terjadi karena kelalaian pekerja yang tidak menggunakan APD. Dinas Tenaga Kerja NTB juga mengancam sanksi bagi pekerja dan perusahaan yang melanggar aturan keselamatan kerja.
Pemerintah daerah diminta untuk menginvestigasi kasus ini dan memastikan kontraktor mematuhi aturan keselamatan kerja. Penggunaan APD harus menjadi prioritas untuk melindungi nyawa pekerja.
Sementara, terkait hal itu, pihak Pemda Lombok Barat yang dikonfirmasi belum ada yang bersedia memberikan keterangan nya (tim)


0Komentar