Mataram, (postkotantb.com)- 
Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB menggelar hearing pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 11.00 WITA di Kantor BKD NTB. Hearing tersebut diterima langsung oleh Kepala BKD NTB, Kepala Bidang Mutasi, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB Safitri.

Dalam forum tersebut, AP3H NTB secara tegas mempertanyakan mekanisme penilaian dalam proses beauty contest pengisian jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. AP3H menegaskan bahwa prinsip dasar meritokrasi adalah transparansi, sementara mekanisme penilaiannya harus dilakukan melalui uji kompetensi, rekam jejak, dan penilaian kinerja yang terukur serta dapat diakses secara terbuka.

Dari total 409 ASN yang mengikuti proses beauty contest, hanya 45 orang yang kemudian mengisi jabatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan sistem merit. AP3H menilai pengisian jabatan masih didominasi pejabat lama dan tidak sepenuhnya merujuk pada hasil pemeringkatan peserta.

AP3H juga menemukan adanya pejabat yang telah memasuki masa pensiun namun tetap dilantik pada jabatan eselon III dan IV. Dalam hearing tersebut, pihak BKD NTB mengakui adanya human error dalam proses pelantikan pejabat yang telah pensiun.

Selain itu, AP3H turut mempertanyakan mekanisme promosi jabatan dan penentuan pejabat terhadap sejumlah ASN. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara utuh dan komprehensif dalam forum hearing.

Atas dasar itu, AP3H NTB mendesak BKD NTB untuk membuka data hasil beauty contest, khususnya peringkat 1 hingga 3 pada setiap pilihan instansi yang dipilih peserta. Transparansi ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan bahwa pengisian jabatan benar-benar berbasis merit, bukan preferensi subjektif.

Apabila tuntutan keterbukaan tersebut tidak dipenuhi, AP3H NTB menyatakan akan menggelar Aksi Jilid II sebagai bentuk komitmen mengawal prinsip meritokrasi dan akuntabilitas dalam tata kelola kepegawaian di NTB (nata)