Pemkab Lombok Tengah Bahas Rancangan Awal RKPD 2027 Lewat Konsultasi Publik
Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang digelar di Ballroom Lantai 5 Puspem Kantor Bupati Loteng, Kamis (26/2/2026).Dipimpin oleh Bupati H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., dihadiri segenap OPD dan pihak terkait lainnya.



Lombok Tengah (postkotantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mulai menyusun arah pembangunan daerah tahun 2027 melalui kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang digelar di Ballroom Lantai 5 Pusat Pemerintahan (Puspem) Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (26/2/2026).

Forum konsultasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., dan turut dihadiri Wakil Bupati Dr. H. Muhammad Nursiah, S.Sos., M.Si., Sekretaris Daerah Lalu Firman Wijaya, ST., MT., Kepala BAPPERIDA H. Lalu Wiranata, S.IP., M.A., para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Lombok Tengah, serta perwakilan akademisi, BUMD, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, perwakilan perempuan dan disabilitas.

Kegiatan tersebut menjadi wadah dialog antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan guna menghimpun berbagai masukan dan gagasan terkait prioritas pembangunan daerah pada tahun 2027.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pengembangan Data BAPPERIDA, Johan Zamroni Barokah, T., MT., menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan daerah. Melalui forum ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa program pembangunan yang dirancang benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak sekaligus menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kondisi riil di lapangan, sehingga perencanaan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan transparan,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang matang dan terukur. Menurutnya, penyusunan RKPD harus mampu menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan, baik yang bersumber dari APBD maupun dari dukungan APBN.

Ia menegaskan bahwa tanpa perencanaan yang jelas, program pembangunan berpotensi berjalan tidak efektif dan kurang memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

Di sisi lain, Kepala BAPPERIDA Lombok Tengah H. Lalu Wiranata mengungkapkan bahwa penyusunan rancangan awal RKPD 2027 dilakukan secara teknokratis dengan mempertimbangkan data pembangunan serta evaluasi capaian program selama tiga tahun terakhir. Dokumen tersebut juga disusun dengan mengacu pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah.

“Tahun 2027 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD MASMIRAH, sehingga perencanaan pembangunan harus tetap berada dalam koridor visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyusunan RKPD juga berlandaskan pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2024 dan Nomor 4 Tahun 2025.

Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap dokumen RKPD Tahun 2027 dapat dirumuskan secara lebih komprehensif, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendorong percepatan pembangunan daerah di masa mendatang.(Disk/wan)