Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kamis (05/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, SH langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Target penyelidikan mengarah pada seorang pemuda berinisial AW alias A (24), seorang pelajar/mahasiswa yang tinggal di Dusun Bantu RT 007 RW 003, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan mendatangi rumah terduga pelaku.
Saat penggerebekan dilakukan, AW ditemukan sedang tidur di dalam rumahnya dan langsung diamankan oleh petugas.
Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, polisi menghadirkan dua saksi masyarakat yakni Sahril (48) selaku Ketua BPD Desa Bantulanteh dan Sapiola (50) selaku Ketua RW setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan awal terhadap badan pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun saat menyisir kamar pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.
Di dalam sebuah dompet berwarna hitam, polisi menemukan dua poket sabu serta uang tunai Rp150.000.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan sebuah kotak kecil warna putih yang berisi 12 poket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya alat hisap (bong), dua unit handphone Android, korek gas, serta dua pipa kaca yang ditemukan di atas tempat tidur pelaku.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 14 poket dengan berat bruto mencapai 8,98 gram. Saat dilakukan interogasi singkat di lokasi, AW mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial J yang juga berdomisili di Kecamatan Tarano.
Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan. Namun saat didatangi, terduga pemasok tersebut tidak berada di tempat.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian tindak pidana lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan pemasok narkotika yang masih berkeliaran.
“Pengungkapan ini berkat keberanian masyarakat memberikan informasi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan tes urine terhadap pelaku, uji laboratorium barang bukti, serta pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah tersebut.
Perang melawan narkoba di Sumbawa belum usai. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar yang merusak masa depan generasi muda. (Jhey)


0Komentar