Lombok Timur (postkotantb com) -
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis
 Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD resmi menetapkan dua regulasi krusial yang diprediksi akan menjadi tonggak baru pembangunan daerah.    

Rapat Paripurna IX Masa Sidang II yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lotim, Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kamis (05/3/2026).

Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan, bahwa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan implementasi nyata dari amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Di tengah hantaman arus globalisasi yang masif, regulasi ini hadir sebagai "perisai" bagi nilai-nilai luhur lokal.

“Masyarakat adat adalah tempat kita menggali budi pekerti dan adat-istiadat,Ini adalah filter terhadap pengaruh negatif globalisasi yang semakin cepat seiring perkembangan teknologi informasi,” ujar Wabup Edwin.

Disisi lain perwakilan Gabungan Komisi DPRD Lotim, Saeful Bahri, menjelaskan bahwa perda ini memberikan legalitas formal sekaligus payung hukum bagi kesatuan masyarakat adat untuk mendapatkan kepastian hak dan pemberdayaan."katanya.

Sementara itu Bupati Kabupaten Lombok Timur, H.Khairul Warisin, mengungkapkan komitmen tingkatkan kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
sektor ekonomi juga mendapat suntikan regulasi baru melalui Perda penyelenggaraan kepariwisataan Daerah terentu.     

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, regulasi ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi dan transformasi digital,

Wabup berharap, agar aturan ini menjadi panduan bagi pelaku industri untuk membangun pariwisata yang Kompetitif, dan diharapkan Mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional, 

Penetapan kedua perda ini diyakini akan mempercepat terwujudnya visi pembangunan Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan). 

Wabup juga  mengingatkan bahwa regulasi sehebat apa pun tidak akan berjalan tanpa adanya kerja sama lintas sektor,berkelanjutan, Menjaga kelestarian lingkungan tanpa merusak ekosistem, dan Inklusif, Membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat lokal. I

Infrastruktur Siapkan Raperda Multi-Tahun “Keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta partisipasi aktif masyarakat,” imbuhnya.

Sebelum mencapai meja penetapan, kedua draf regulasi ini telah melalui pembahasan intensif dan mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekda Provinsi NTB. Meski terdapat penyesuaian redaksional pasca-fasilitasi, substansi utama dari kedua aturan tersebut tetap utuh dan siap diberlakukan. (Mul)