Wakil Bupati Bersama Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkrah
Wakil Bupati Bersama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Memusnahkan Barang Bukti di Halaman Kantor Pada Rabu, (04/03/2026). Foto Istimewa



Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Wakil Bupati Lombok Tengah bersama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde), Rabu (04/03/2026), di halaman Kantor Kejari Lombok Tengah. 

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta lembaga terkait lainnya secara bersama-sama memusnahkan barang bukti dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, seperti dibakar, dihancurkan, maupun dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa proses penegakan hukum di Lombok Tengah tidak terlepas dari dinamika sosial masyarakat. Pemerintah daerah terus berupaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk menjelaskan konsekuensi atas setiap pelanggaran.

“Manusia tidak pernah luput dari kesalahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Karena itu, kegiatan hari ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua, khususnya masyarakat Lombok Tengah,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Kejari Lombok Tengah yang secara konsisten menunjukkan transparansi dalam proses hukum, mulai dari penanganan perkara hingga pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya pembinaan hukum yang terus dilakukan kepada masyarakat, termasuk para kepala desa, agar mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum di wilayah masing-masing.

“Kami berharap ke depan angka tindak pidana semakin menurun. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung pengawasan peredaran makanan dan minuman, termasuk isu penggunaan bahan berbahaya seperti boraks. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap berkolaborasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan guna memastikan keamanan konsumsi masyarakat.

Sementara itu, sebelum pemusnahan dilakukan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan membacakan daftar barang bukti yang akan dimusnahkan.

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, kekerasan seksual, tindak pidana kesehatan, minyak dan gas bumi, perusakan barang, perlindungan pekerja migran Indonesia, serta penadahan, dengan total 51 perkara.

Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai menjadi simbol komitmen bersama dalam menghadirkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lombok Tengah. (iwan)