Jakarta, (postkotantb.com) -
Pemda Kabupaten lombok Timur terus berupaya membangun sinergisitas dengan pemerintah pusat, seperti yang dilakukan Sekretaris Daerah  (Sekda) Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik. 

Sekda didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur diterima Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri Murtono, Rabu (08/4) lalu

Pada hari yang sama, Sekda juga berkunjung ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Sekda dan rombongan diterima Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Perdesaan Farida Kurnianingrum dan   Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Andre Ikhsan Lubis.


Salah satu tujuan kunjungan ini adalah konsultasi terkait pembaruan peraturan perundangan, dalam hal ini undang-undang desa yaitu undang-undang nomor 3 tahun 2024. Undang-undang yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini ditetapkan pada 25 April 2024 lalu.          

Perubahan utama dalam UU tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun (maksimal dua periode) dan penguatan perlindungan hukum bagi perangkat desa. 

Konsultasi utamanya terkait masa jabatan kades dan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan, Hal tersebut mengingat pada 2026 ini terdapat 143 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya.( Red)