Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Suparlan, S.Sos., CGCAE. Foto Istimewa



Lombok Barat, (postkotantb.com) - Polemik dugaan rangkap jabatan dan tugas yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), kembali menuai sorotan publik. Kali ini, muncul perbedaan keterangan yang mencolok antara pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lobar dengan Dinas Kesehatan serta Inspektorat daerah terkait status dr. S M.

Diketahui, dr. S merupakan ASN PPPK yang bertugas sebagai tenaga medis di salah satu Puskesmas, namun juga menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen, saat dikonfirmasi di ruang DPRD Lobar, Senin (28/4/2026), mempersilakan masyarakat untuk melakukan tabayyun atau mencari kebenaran terlebih dahulu. Menurutnya, publik dinilai salah persepsi terkait status jabatan tersebut.

"Secara aturan kan sudah jelas, yang tidak boleh dilakukan itu merangkap kerja yang mendapat gaji dari APBN atau APBD. PMI kan NGO, bukan pemerintah, disana itu dapat insentif, bukan gaji," ujar Haris.

Ditegaskan Haris, tidak ada pelanggaran rangkap jabatan, karena yang bersangkutan di Puskesmas hanya berstatus sebagai pegawai pelaksana, bukan pejabat struktural.

"Tidak ada rangkap jabatan, di puskesmas kan hanya pegawai, bukan kepala. Jadi izinnya tidak bermasalah, ini yang perlu diluruskan. Tabayyun dulu, jangan sampai salah persepsi," tambahnya.

Berbeda dengan pernyataan tersebut, Inspektur Lombok Barat, Suparlan, membenarkan bahwa berkas laporan terkait dugaan rangkap jabatan baru diterima dan masih dalam tahap awal pemeriksaan. Hal ini sekaligus membantah klaim yang menyebutkan hasil audit sudah keluar dan dinyatakan bersih dari pelanggaran.

"Kami sudah terima laporan dari Dinas Kesehatan Lombok Barat. Laporan itu dilampirkan ada oknum ASN yang terindikasi double jabatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Suparlan menegaskan bahwa atas laporan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Atas laporan ini, kami akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Dari hasil pemanggilan baru bisa kita simpulkan apakah ada pelanggaran disiplin atau tidak, baru kemudian disampaikan ke BKD untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

 Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Dinas Kesehatan, diketahui bahwa dr. S mengakui bekerja di UDD PMI Lobar sebagai Kepala UDD.

 "Ini kan pegawai Lombok Barat, masak sih bekerja lagi sebagai Kepala Unit Donor Darah di PMI Lombok Barat? Siapa yang memberikan izin itu? Yang namanya ASN harus punya izin dari atasan dong, dalam hal ini Bupati Lombok Barat selaku Pimpinan," tegas Suparlan.


Perbedaan fakta ini menjadi sorotan tajam, mengingat sebelumnya disebutkan bahwa hasil pemeriksaan sudah rampung dan tidak menemukan pelanggaran. Padahal berdasarkan keterangan Inspektorat, proses pembahasan baru dimulai pada Senin yang sama saat wawancara dilakukan.

 Sebelumnya, Ketua LSM Edukasi, Yusri, telah mengkritisi hal ini dan menilai Bupati Lombok Barat ''kecolongan'' atas praktik rangkap jabatan tersebut. Ia meminta orang nomor satu di Lobar itu untuk turun tangan memeriksa proses perizinan melalui Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan BKD, demi menegakkan disiplin kepegawaian.

Pewarta: Ramli