Sumbawa Barat, (postkotantb.com) – Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Manemeng, Aipda Arifudin dari Polsek Taliwang, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Mekarsari, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat. Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah warga masyarakat setempat.

Dalam kegiatan sambang desa tersebut, Aipda Arifudin memberikan pemahaman kepada warga terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

“Apabila ada keluarga atau kerabat yang ingin bekerja ke luar negeri, diharapkan menggunakan jalur resmi melalui pemerintah agar terhindar dari praktik perdagangan orang,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja saat dikonfirmasi.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi atau informasi terkait TPPO. Laporan dapat disampaikan kepada Bhabinkamtibmas setempat maupun melalui hotline Satgas TPPO Polres Sumbawa Barat Polda NTB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam melindungi masyarakat, dari potensi kejahatan perdagangan orang yang kerap menyasar calon pekerja migran.

Dari hasil kegiatan tersebut, situasi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali serta mendapat respons positif dari masyarakat setempat. (Amry)