Lombok Barat, (postkotantb.com) - Proyek pengadaan mesin pengolah sampah Masaro senilai lebih dari Rp20 miliar di Kabupaten Lombok Barat menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB secara terbuka menggugat efektivitas proyek tersebut dalam hearing publik di Kantor DPRD Lombok Barat, Rabu (01/4/2026).

Dalam forum yang dihadiri Ketua dan anggota Komisi III DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Inspektorat, BPKAD, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), KASTA NTB menilai proyek ini tidak hanya gagal fungsi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ketua DPC KASTA NTB Batulayar, Jajap AW, menyampaikan kekecewaan mendalam sebagai warga Desa Senteluk lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Ia mengungkapkan bahwa mesin yang baru dioperasikan pada Januari 2026 kini sudah rusak dan nyaris tak berfungsi.

“Dijanjikan mampu mengolah hingga 20 ton sampah per hari, tapi faktanya nol besar. Yang ada justru menambah persoalan baru. Mesin ini berpotensi jadi rongsokan mahal di desa kami,” tegasnya.

Kritik lebih keras disampaikan Ketua Umum DPP KASTA NTB, Zulfan. Ia mencurigai adanya kejanggalan serius dalam proses pengadaan, khususnya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi di E-Katalog dengan kondisi fisik barang di lapangan.

“Ini bukan sekadar gagal teknis, ini patut diduga sebagai permainan anggaran. Kami minta semua dokumen pengadaan dibuka. Aparat penegak hukum harus turun tangan, jangan sampai uang rakyat dijadikan bancakan,” ujarnya lantang.

Penjelasan dari pihak pemerintah dinilai belum mampu meredam polemik. BPKAD menyebut anggaran proyek bersumber dari pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) akibat status darurat sampah. Sementara PBJ berdalih proses pengadaan telah sesuai prosedur melalui E-Katalog berdasarkan rekomendasi teknis Dinas LH.

Namun, Kepala Dinas LH Lombok Barat sendiri mengakui mesin belum beroperasi maksimal. Di sisi lain, Inspektorat mengungkapkan bahwa audit yang dilakukan baru sebatas pemeriksaan administratif dan keberadaan barang, tanpa menyentuh aspek kesesuaian spesifikasi teknis.

Temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan publik. Ketua Komisi III DPRD Lombok Barat menegaskan, hasil inspeksi mendadak (sidak) di TPST Senteluk dan PDU Lingsar menunjukkan mesin Masaro memang belum mampu berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ini persoalan serius. Lebih dari Rp. 20 miliar uang rakyat terancam sia-sia. Kalau tidak segera ditangani, ini bisa menjadi skandal besar dalam pengelolaan anggaran daerah,” tegasnya.

KASTA NTB memastikan tidak akan berhenti pada hearing semata. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti terjadi pelanggaran.

Sorotan kini mengarah pada transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Publik menunggu, apakah proyek bernilai fantastis ini akan berujung solusi bagi persoalan sampah—atau justru menjadi simbol kegagalan tata kelola anggaran.

Pewarta: Ramli