Mataram, (postkotantb.com) – Kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika kembali terungkap di Kota Mataram. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan empat orang terduga pelaku dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu petang (01/04/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, hingga akhirnya petugas berhasil melakukan penindakan di wilayah kelurahan Mandalika, kecamatan Sandubaya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial S (38) di sebuah gang di Lingkungan Lendang Lekong.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa poket sabu seberat total 4,7 gram yang disembunyikan secara unik di dalam sarung tangan bayi.
“Terduga perempuan kami amankan di gang di Lingkungan Lendang Lekong. Dari penggeledahan ditemukan sabu yang disimpan di dalam sarung tangan bayi,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah S yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di rumah tersebut, petugas mendapati tiga pria, yakni SU (42) dan GM (17) suami dan anak pelaku S, serta IS (33) yang berasal dari Kota Bima.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tidak menemukan Narkotika namun petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan Narkoba, seperti klip kosong, alat konsumsi, dan perlengkapan lainnya.
“Dalam pengungkapan ini, total ada empat orang yang diamankan, terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki,” tambah Kasat.
Keempat terduga kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkoba diwilayah Kota Mataram, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkotika. (red)



0Komentar