Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Polemik larangan penanaman jagung di kawasan hutan, APL, perhutanan sosial, dan tanah negara kian mengemuka. Menyikapi keresahan masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Mokong, jajaran OPD, serta pihak terkait di Ruang Rapat Pimpinan DPRD.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II, H. Zohran, didampingi anggota Komisi II seperti Muhammad Zain, H. Andi Mappelepui, dan Kaharuddin Z. Hadir pula sejumlah OPD teknis, di antaranya Dinas Pertanian, Bagian Perekonomian dan SDA, Bappeda, Bagian Hukum, Camat Moyo Hulu, serta Balai KPH Wilayah IV.

Kepala Desa Mokong, M. Sidik, menyuarakan kegelisahan warganya. Ia mengungkapkan sekitar 600 hektar lahan yang telah digarap masyarakat selama 30 hingga 40 tahun kini terancam akibat terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa.
“Lahan ini menjadi satu-satunya tumpuan hidup warga. Bahkan sebagian sudah berubah menjadi sawah. Namun kini masyarakat dihantui ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah,” ujarnya.

Selain itu, pihak desa juga mempertanyakan batas kewenangan kepala desa dalam penerbitan administrasi pertanahan, seperti sporadik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai KPH Wilayah IV, Ahyar menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya kerusakan hutan akibat pola tanam jagung monokultur.

Menurutnya, tanaman jagung membutuhkan sinar matahari penuh sehingga seringkali mendorong praktik penebangan atau pematikan pohon pelindung. Dampaknya adalah degradasi hutan, meningkatnya erosi, serta menurunnya daya serap air yang berujung pada banjir.
“Jika terus dibiarkan, visi Sumbawa Hijau Lestari sulit tercapai. SE ini menjadi langkah awal untuk menata ulang pola budidaya masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Ivan Indrajaya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan larangan total, melainkan penegasan terhadap regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Larangan difokuskan pada kawasan hutan dan wilayah dengan kemiringan ekstrem yang rawan bencana. Sebagai solusi, pemerintah daerah menawarkan alternatif tanaman bernilai ekonomi seperti porang, kacang hijau, dan kacang tanah yang lebih ramah lingkungan.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Ni Wayan Rusmawati, yang menekankan pentingnya verifikasi lapangan. Ia menyebut banyak kawasan perbukitan kini gundul akibat ekspansi jagung.
Dari hasil RDP, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa merumuskan sejumlah langkah strategis sebagai jalan tengah. 

Pertama, meminta KPH Wilayah IV melakukan verifikasi terhadap sekitar 600 hektar lahan di Desa Mokong guna memastikan status hukumnya secara jelas.

Kedua, mendorong transformasi dari pola monokultur ke sistem agroforestri melalui skema perhutanan sosial dengan dukungan aktif pemerintah daerah, termasuk bantuan bibit tanaman buah dan kehutanan.

Ketiga, meminta pemerintah daerah bersama KPH melakukan sosialisasi regulasi secara persuasif serta memperjelas batas kawasan guna mencegah pembukaan lahan baru yang tidak terkendali.

Keempat, mendukung kebijakan SE Bupati sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya air, dengan tetap memperhatikan keadilan bagi masyarakat.
“Ini bukan soal memilih antara hutan atau rakyat. Kita ingin keduanya tetap hidup. DPRD akan mengawal proses verifikasi agar ada keadilan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tutup H. Zohran. (AM/Jhey)