Sumbawa Besar, (postkotantb.com) -
Seorang wanita bernama Masiya, warga Dusun Sumer Payung, Kelurahan Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, resmi melayangkan laporan ke Polres Sumbawa pada Kamis (26/03). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Sp.
Peristiwa bermula pada tanggal 23 Januari 2026, sekitar pukul 10:00 WITA. Terlapor, Sp, mendatangi kediaman korban dengan maksud menyewa mobil milik korban, yakni satu unit Toyota Calya berwarna coklat metalik dengan nomor polisi EA 1817 BA.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyepakati biaya sewa sebesar Rp 7.500.000 untuk jangka waktu satu bulan. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, terlapor tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut kepada korban, Kamis 02 April 2026.
Saat dihubungi oleh korban untuk menagih kendaraan, Sp berdalih ingin memperpanjang masa sewa selama satu minggu dengan kesepakatan biaya tambahan sebesar Rp 400.000 per hari. Terlapor menjanjikan seluruh sisa pembayaran akan dilunasi saat mobil dikembalikan.
Nahas, setelah tambahan waktu satu minggu berlalu, mobil tersebut tak kunjung tampak. Korban kembali menghubungi terlapor untuk meminta kepastian.
Bak disambar petir, korban Masiya mendapati kenyataan pahit saat terlapor mengaku, bahwa mobil miliknya telah digadaikan di wilayah Sumbawa Barat. Meski terlapor terus mengumbar janji akan mengembalikan unit kendaraan tersebut, hingga laporan ini dibuat, keberadaan mobil masih tidak jelas rimbanya.
"Atas kejadian ini, saya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 170.000.000," ungkap Masiya saat memberikan keterangan di markas kepolisian.
Laporan korban kini telah diterima oleh pihak Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Polisi akan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor, serta melacak posisi unit kendaraan yang diduga telah dipindah tangankan secara ilegal tersebut. (GJI NTB)


0Komentar