Lombok Utara, (postkotantb.com)-  Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Lombok Utara mengadakan rapat internal dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lombok Utara, Senin (13/4).
 
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Kamah Yudiarto, S.Sy, S.Sos, dan dihadiri oleh, anggota pansus dan Sekretaris Dewan (Sekwan) serta Kepala Bagian Persidangan. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan mendalam mengenai substansi perubahan yang akan dilakukan, guna menyempurnakan regulasi yang sudah ada agar lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan fiskal daerah saat ini.
 
Dalam kesempatannya, Kamah Yudiarto menyampaikan bahwa rapat internal ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan mematangkan materi sebelum dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif.
 
"Kami melakukan kajian mendalam terhadap draf perubahan ini agar nantinya aturan mengenai pajak dan retribusi daerah dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Utara," ujar Kamah Yudiarto.
 
Sementara itu, kehadiran Sekwan dan Kabag Persidangan dalam rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi, kesekretariatan, serta kelengkapan dokumen hukum sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam pembentukan peraturan daerah.
 
Hasil dari rapat internal ini akan menjadi dasar bagi Pansus III untuk melanjutkan proses pembahasan ke tahapan berikutnya demi terwujudnya regulasi yang akomodatif dan berpihak pada kepentingan daerah. (@ng)