Lombok Utara, (postkotantb.com) - Hari ini, Senin 13 April 2026 Panitia Khusus (Pansus) yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2044 menggelar rapat pembahasan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara, Senin (13/4). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Tusen Lashima, SH, dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus yang terkait.
Dalam pertemuan tersebut, fokus utama pembahasan adalah penelaahan dan penyempurnaan draf Raperda agar seluruh pasal dan ketentuan yang ada memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Anggota Pansus secara mendalam meneliti kesesuaian materi dengan Undang-Undang tentang Penataan Ruang, serta peraturan turunannya, guna memastikan Raperda nantinya dapat berfungsi sebagai payung hukum yang sah dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Tusen Lashima, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. "Kami berupaya memastikan bahwa setiap butir yang tertuang dalam RTRW ini tidak hanya menjawab kebutuhan pembangunan Lombok Utara, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Legalitas yang kuat adalah dasar agar rencana tata ruang ini dapat menjadi acuan yang sah bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas mengenai sinkronisasi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah serta perlindungan terhadap wilayah yang memiliki nilai strategis, seperti kawasan lindung, wilayah rawan bencana, dan kawasan berbasis budaya. Hasil pembahasan ini nantinya akan disusun menjadi laporan dan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Raperda RTRW 2025-2044 ini diharapkan dapat menjadi pedoman utama dalam pengaturan penggunaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan wilayah di Kabupaten Lombok Utara selama dua puluh tahun ke depan, dengan tujuan mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. (@ng)



0Komentar