Mataram, (postkotantb.com) - Sidang praperadilan hari ini, 13 April 2026, menyoroti dugaan mafia tanah di Lombok Barat, dengan I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., kuasa hukum pemohon, menegaskan komitmen untuk memberantas praktik mafia tanah. Kasus ini menyoroti dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Suranadi, Lombok Barat. BPN Lombok Barat menyatakan bahwa blanko sertifikat tidak terdaftar dan bukan produk resmi, memperkuat dugaan pemalsuan dokumen.
I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., menyatakan, "Ini adalah proses hukum yang benar-benar ditegakkan agar tidak ada lagi kasus mafia tanah seperti ini. Kami membela hak masyarakat."
Dalam keterangan pers, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., menambahkan, "Kami memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut palsu dan bukan produk BPN. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan keadilan ditegakkan."
Yogi juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum dan memastikan bahwa hak-hak kliennya dilindungi. "Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan untuk klien kami," katanya.
Tim kuasa hukum pemohon juga terdiri dari I Made Mega Yuliantara, S.H., Ahmad Jupri Samsuri, S.H., Agus Suparjan, S.H., dan Lalu Susiawan, S.H.
Sidang praperadilan ini juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum dalam penanganan kasus ini. Yogi berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.
Dari aspek hukum, kasus ini terkait dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 391 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi:
Pasal 391 KUHP:
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, memasukkan data, mengubah data, atau menghapus data, atau dengan cara lain membuat data tidak dapat digunakan, padahal ia mengetahui bahwa data itu tidak dapat digunakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.
"Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun," jelas Yogi.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kasus ini. "Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil," tambah Yogi.
Sidang praperadilan di PN Mataram dimulai pukul 11.30 WITA, dengan pemohon telah melakukan permohonan praperadilan. Hakim PN Mataram meminta para pihak untuk menunjuk bukti dan saksi. Sidang akan dilanjutkan besok, 14 April 2026, pukul 09.00 WITA.
Sidang ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya memberantas praktik mafia tanah di Lombok Barat. Publik menantikan hasil praperadilan yang transparan dan adil. (red)


0Komentar