Sumbawa Barat, (postkotantb.com) -
Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam rangka penyampaian persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah, Senin (27/042026).
Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan BMD.
Bupati menilai kerja keras Pansus dalam mencurahkan tenaga dan pikiran telah berhasil menuntaskan seluruh tahapan pembahasan hingga terbitnya persetujuan tukar-menukar aset dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
"Persetujuan ini merupakan jawaban atas permohonan pemerintah daerah sekaligus wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membenahi tata kelola Barang Milik Daerah ke arah yang lebih profesional dan akuntabel," ujar bupati H.Amar.
Bupati menegaskan bahwa langkah pemindahtanganan aset di lokasi Smelter Maluk dan Bandara Kiantar semata-mata dilakukan untuk mengakselerasi pembangunan daerah.
Bupati menegaskan smelter Maluk Diharapkan menjadi lokomotif baru dan pemicu (trigger) utama pertumbuhan ekonomi di Sumbawa Barat. Demikian Bandara Kiantar juga diproyeksikan menjadi gerbang transportasi udara yang melayani kebutuhan mobilitas masyarakat umum dari dan menuju KSB.
Terkait poin-poin yang disetujui maupun yang belum disetujui, Pemerintah Daerah menyatakan sikap bahwa Aset Bandara Kiantar, Pemerintah berkomitmen penuh melaksanakan rekomendasi Pansus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Aset Lokasi Smelter, terhadap mekanisme penjualan yang belum disetujui, Bupati menegaskan akan memegang teguh prinsip kehati-hatian.
Pemerintah akan melakukan pengkajian ulang secara komprehensif terhadap metode pemindahtanganan yang paling tepat, dengan prioritas utama pada kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.
Bupati memastikan, bahwa tindak lanjut dari persetujuan ini akan segera dituangkan dalam Keputusan Bupati tentang Tukar Menukar BMD, merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Selain itu, pengelolaan aset di Smelter Maluk tetap akan menyelaraskan mandat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Insentif Investasi, serta arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025-2029, tanpa mengabaikan koridor pengelolaan barang milik negara/daerah yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020.
"Semoga kerja sama yang harmonis ini menjadi pemacu semangat kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat yang Maju dan Luar Biasa," tutup Bupati. (Amry)




0Komentar