Lombok Tengah, (postkotantb.com) – Pihak SMPN 1 Praya Barat akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut sekolah tersebut tidak menjalankan putusan Komisi Informasi (KI) NTB. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah, Lalu Abdul Waris menegaskan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurut Waris, sejak awal pihak sekolah tidak pernah menolak permintaan informasi terkait proyek revitalisasi sekolah tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp5.091.586.323. Bahkan, pihak sekolah telah memberikan respons resmi dan mengundang pemohon untuk datang langsung ke sekolah guna melihat dan menindaklanjuti dokumen yang diminta.
“Kami terbuka dan siap memberikan informasi. Kami sudah persilakan pemohon datang langsung, namun hingga kini yang bersangkutan tidak pernah hadir,” jelasnya pada Selasa, (07/04/2026).
Di sisi lain, pihak sekolah mengungkap adanya indikasi yang dinilai janggal dalam proses permohonan informasi tersebut. Waris menyebut, sempat ada pihak perantara berinisial A yang datang ke sekolah. Kehadiran oknum tersebut diduga tidak semata-mata terkait keterbukaan informasi, melainkan disertai permintaan sejumlah uang agar persoalan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kami menilai hal ini serius. Jika benar ada upaya seperti itu, tentu harus diproses secara hukum,” tegas Waris.
Terkait putusan KI NTB, pihak sekolah mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diminta. Namun demikian, hingga saat ini pemohon disebut tidak kembali datang untuk mengambil atau menindaklanjuti dokumen tersebut.
Menanggapi laporan yang kini bergulir di kepolisian, pihak SMPN 1 Praya Barat menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, penasihat hukum kepala sekolah, Muhammad Syarifuddin, SH., MH, menegaskan, bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Ia menilai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara. Namun jika ada dugaan penyalahgunaan untuk menekan atau meminta keuntungan pribadi, maka hal itu harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak sekolah pun mengimbau masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Mereka menegaskan, bahwa proyek revitalisasi sekolah merupakan program resmi pemerintah yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan dalam pengawasan instansi terkait.
“Kami berharap masyarakat menunggu proses hukum berjalan secara utuh. Jangan sampai institusi pendidikan menjadi korban tekanan atau tudingan yang tidak berdasar,” tutupnya. (Lie)


0Komentar