Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan penjelasan resmi pemerintah daerah terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (28/4).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah dan undangan terkait.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa kelima Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Ranperda yang diajukan meliputi penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk tahun anggaran 2026–2030, dengan rencana alokasi sebesar Rp100 miliar kepada sejumlah BUMD, di antaranya Bank NTB Syariah, BPR NTB, PT Sabalong Samawa, dan Perumdam Batulanteh, guna memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, diajukan pula Ranperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Ranperda perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.


Wakil Bupati berharap seluruh Ranperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif dan disepakati bersama DPRD guna mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Tahun 2026 sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut oleh panitia khusus DPRD.

Pewarta: Syaiful Marjan