Draft naskah akademik menekankan perlindungan hak yuridis, pembangunan berkeadilan, dan ketahanan ekologi di wilayah kepulauan.
Jakarta, (postkotantb.com) — ALL Indonesia melalui Tim Pakir Asosiasi Lawyer Lingkungan resmi memperkenalkan Draft Naskah Akademik bertajuk “Konsep Keadilan Nusantara atas Hak-Hak Yuridis, Pembangunan, dan Ekologi pada Pulau-Pulau Kecil di Indonesia.”
Dokumen akademik tersebut disusun sebagai respons atas meningkatnya ketimpangan pembangunan, lemahnya perlindungan hukum, dan ancaman kerusakan lingkungan di ribuan pulau kecil Indonesia.
Dalam kajiannya, ALL Indonesia menilai bahwa selama ini pulau-pulau kecil masih diposisikan sebagai wilayah perifer pembangunan nasional. Padahal, kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kedaulatan negara, pusat biodiversitas laut, hingga ruang hidup masyarakat adat dan pesisir.
Ketua Tim Pakir ALL Indonesia menyebutkan bahwa pendekatan pembangunan selama ini terlalu berorientasi daratan dan belum sepenuhnya mengakomodasi karakter wilayah kepulauan.
“Pulau-pulau kecil bukan sekadar objek pembangunan ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan kedaulatan bangsa yang harus dilindungi secara hukum, ekologis, dan sosial,” ujar perwakilan Tim Pakir ALL Indonesia dalam keterangannya pada Kamis, (21/05/2026).
Konsep “Keadilan Nusantara” yang ditawarkan dalam naskah tersebut mengintegrasikan tiga dimensi utama, yakni: pengakuan hak-hak yuridis masyarakat pulau kecil, pembangunan ekonomi biru yang inklusif, dan perlindungan ekologi berbasis keberlanjutan antargenerasi.
Selain itu, naskah akademik juga menyoroti berbagai persoalan struktural seperti tumpang tindih regulasi kelautan, lemahnya pengakuan wilayah kelola rakyat, konflik tenurial akibat investasi ekstraktif, hingga minimnya akses layanan publik di pulau-pulau kecil.
Dalam bidang lingkungan, kajian tersebut mengungkap ancaman serius berupa kerusakan mangrove, pemutihan terumbu karang, abrasi pantai, dan kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim.
Sebagai solusi, ALL Indonesia merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain: pembentukan RUU Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil, harmonisasi tata ruang laut dan darat, penguatan pengakuan masyarakat hukum adat pesisir, pembentukan Dana Khusus Pulau Kecil, serta pengembangan ekonomi biru berbasis komunitas dan konservasi.
Naskah akademik ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah pusat, DPR RI, pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan kepulauan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut ALL Indonesia, masa depan Indonesia sebagai negara maritim sangat ditentukan oleh keberhasilan negara menjaga pulau-pulau kecil dari ketimpangan sosial dan krisis ekologis. (@ng)


0Komentar