DPRD Kabupaten Lombok Barat Dorong Standarisasi Pendidikan Ngaji Lewat Raperda Baru
r.H.Jumaher Ketua Rapemperda Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Lombok Barat. Foto
Lombok Barat, (poskotantb.com) - DPRD Kabupaten Lombok Barat menggelar Rapat Paripurna Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dengan salah satu agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan pemberdayaan guru ngaji.

Usai mengikuti rapat paripurna tersebut, Ketua Rapemperda dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Ir. H. Jumaher, menyampaikan, bahwa keberadaan guru ngaji memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan pendidikan dasar masyarakat sejak dini.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat pada dasarnya merupakan hasil dari pendidikan awal yang diberikan oleh para guru ngaji di lingkungan masing-masing.

“Semua kita ini adalah produk dari pembelajaran awal yang diberikan oleh guru ngaji. Karena itu, perhatian terhadap pendidikan formal maupun nonformal, termasuk guru ngaji, harus menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah,” ujarnya pada Senin, (11/05/2026).

Ia menjelaskan, perhatian terhadap guru ngaji juga telah masuk dalam RPJMD Kabupaten Lombok Barat yang diusung kepala daerah terpilih tahun 2025. Selain itu, program pemberian insentif kepada guru ngaji turut tercantum dalam 98 program aksi prioritas pemerintah daerah.

Dalam program tersebut, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perhatian dan insentif kepada guru ngaji, termasuk para pengajar pendidikan keagamaan nonformal lainnya yang selama ini dinilai belum mendapatkan perhatian maksimal dari pemerintah daerah.

Jumaher mengungkapkan, potensi guru ngaji di Kabupaten Lombok Barat sangat besar dengan jumlah diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang di setiap desa. Namun demikian, dari jumlah tersebut, baru sekitar 1.300 hingga hampir 2.000 guru ngaji yang tercatat di Kementerian Agama melalui lembaga TPQ atau TPA.

“Sebagian besar belum memiliki legalitas karena untuk mendapatkan SK dari Kementerian Agama harus memiliki akta notaris. Ini menjadi kendala bagi guru ngaji rumahan yang belum siap dari sisi pembiayaan administrasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, Raperda tersebut disusun sebagai payung hukum agar pemerintah daerah memiliki dasar regulasi yang jelas dalam menjalankan program pemberian insentif dan perlindungan kepada guru ngaji.

“Di era sekarang, pemerintah tidak bisa mengeksekusi anggaran tanpa regulasi yang jelas. Karena itu perda ini menjadi dasar hukum agar program tersebut dapat direalisasikan,” katanya.

Dalam Raperda tersebut, terdapat tiga poin utama yang diatur, yakni penyelenggaraan, perlindungan, dan pemberdayaan guru ngaji.

Pada aspek penyelenggaraan, DPRD mendorong adanya standar dan kurikulum yang lebih terarah bagi pendidikan mengaji. Hal ini karena metode pembelajaran guru ngaji selama ini dinilai masih sangat beragam.

Ke depan, melalui regulasi tersebut diharapkan terdapat keseragaman metode pembelajaran serta target capaian pendidikan anak usia 4 hingga 14 tahun yang mengikuti pendidikan mengaji.

“Dengan adanya kurikulum yang jelas, orang tua nantinya bisa mengetahui tahapan pembelajaran anak, kapan selesai metode iqra, kapan masuk tahapan berikutnya, sehingga proses pendidikan menjadi lebih terukur,” ungkapnya.

Sementara pada aspek perlindungan, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perhatian kepada guru ngaji melalui jaminan sosial maupun perlindungan hukum.

“Misalnya ketika guru ngaji sakit dan harus dirawat di rumah sakit, ada perhatian pemerintah melalui BPJS atau bentuk perlindungan lainnya. Begitu juga jika terjadi persoalan hukum atau tindak kekerasan, maka sudah ada payung hukum yang melindungi mereka,” tambahnya.

Terkait besaran insentif dan teknis pelaksanaan, Jumaher menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diatur secara rinci dalam perda, melainkan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar kebijakan lebih fleksibel menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.

“Besaran insentif, mekanisme penyaluran, apakah melalui anggaran desa atau OPD tertentu seperti Kesra, termasuk frekuensi pencairannya, akan diatur lebih teknis melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat menyambut baik inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda tersebut. Setelah dilakukan sosialisasi di sejumlah wilayah, banyak masyarakat berharap regulasi tersebut segera disahkan dan direalisasikan.

“Alhamdulillah, masyarakat bersyukur karena pemerintah daerah dan DPRD mulai memberi perhatian serius kepada guru ngaji. Mereka berharap perda ini segera bisa diperdakan,” tutupnya. 

Pewarta: Ramli Jamak