
Mohammad Hatta Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Foto Istimewa
Sumbawa Barat, (postkotantb.com) -
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa tenaga kerja lokal di lingkar tambang memicu reaksi keras dari parlemen.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mohammad Hatta, secara tegas mengkritik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB yang dinilai gagal memberikan perlindungan hukum bagi pekerja lokal.
Kritik pedas ini mencuat menyusul maraknya laporan PHK sepihak, salah satunya menimpa seorang karyawan bernama Yogi di PT ISS, perusahaan penyedia jasa katering (PBU) di wilayah operasional tambang.
Hatta menyayangkan sikap Disnakertrans yang terkesan membiarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang. Padahal, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memprioritaskan dan melindungi tenaga kerja lokal.
”Disnaker jangan hanya diam. Harus ada kepastian hukum agar karyawan tetap bekerja, bukan malah memberi celah bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Bagaimana angka pengangguran bisa turun jika kasus mendasar seperti ini saja tidak mampu diselesaikan?” tegas Hatta dalam keterangannya, Rabu (07/05/2026).
Suasana kian memanas menyusul pernyataan Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si. Saat dikonfirmasi awak media di sela Sidang Paripurna DPRD, Slamet justru mengeluarkan komentar yang dinilai meremehkan aduan pekerja.
“Karyawan itu mimpi (beripi karyawan so—bahasa Taliwang, red),” ujar Slamet singkat. Pernyataan ini menuai kecaman luas karena dianggap menunjukkan keberpihakan pada korporasi ketimbang membela hak rakyat kecil.
Tak hanya Disnakertrans, DPRD juga menyoroti performa PT ISS. Adanya dugaan ketidakmampuan perusahaan membayar gaji puluhan karyawan selama 10 hari kerja dianggap sebagai indikator bobroknya manajemen internal mereka.
”Perusahaan yang tidak sehat secara manajerial seperti PT ISS ini seharusnya angkat kaki dari tanah Pariri Lema Bariri. Mereka hanya merugikan karyawan lokal,” lanjut Hatta.
Komisi I mendesak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selaku perusahaan pemberi kontrak utama untuk melakukan reviu total terhadap seluruh subkontraktor di lingkar tambang.
DPRD menegaskan tidak akan menoleransi perusahaan yang beroperasi di KSB namun mengabaikan aturan ketenagakerjaan daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD KSB dalam waktu dekat berencana melakukan langkah konkret:
1. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil perwakilan PT AMNT dan PT ISS guna menguji legalitas serta prosedur PHK yang dilakukan.
2. Evaluasi Total Perda 13/2017 agar regulasi tersebut memiliki “taring” dan tidak sekadar menjadi dokumen formalitas di hadapan subkontraktor nakal.
DPRD berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi hak karyawan lokal yang “diamputasi” secara sepihak oleh perusahaan yang mencari keuntungan di bumi Sumbawa Barat tanpa mempedulikan kesejahteraan tenaga kerjanya.(TIM-GJI)
Marak PHK Sepihak di Lingkar Tambang, Komisi I DPRD Sumbawa Barat Kritik Keras Disnakertrans
Redaksi PostKotaNTB
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar