Mataram, (postkotantb.com) – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram. Seorang pria berinisial AJ diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyadi, Sabtu (02/05/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.05 WITA di sebuah kamar kos di Jalan Pejanggik, Lingkungan Pajang Barat. Saat kejadian, korban sedang tertidur pulas, sementara pelaku diduga masuk melalui jendela kamar.

“Pelaku masuk lewat jendela dan mengambil satu unit handphone yang sedang dicas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Lombok Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna pink milik korban sebagai barang bukti.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan tempat tinggal seperti kos-kosan yang rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat agar selalu memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal,” tutup AKP Mulyadi. (red)