Mataram, (postkotantb.com) – Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial I (23), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Selasa (25/05/2026). Terduga diamankan setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di wilayah Jempong, kecamatan Sekarbela.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penadah barang hasil kejahatan yang sebelumnya lebih dahulu diamankan petugas. Dari hasil penyelidikan, Tim Puma berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi SH., SIK., M.Si., melalui Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan SIK., membenarkan penangkapan terduga pelaku jambret tersebut.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang dijambret di Jalan Sultan Kaharuddin, Pagutan, pada 2 April 2026 lalu. Saat itu, pelaku bersama rekannya memepet sepeda motor korban sebelum merampas dua unit handphone yang berada di dashboard motor korban.

“Korban kemudian melapor ke Polda NTB dan langsung kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku,” ungkap AKBP Catur.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan salah satu handphone milik korban berada di tangan seseorang yang mengaku membelinya dari terduga I. Berbekal keterangan tersebut, Tim Puma melakukan pemetaan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

“Tim menemukan HP milik korban dari seseorang yang mengaku membeli dari terduga I. Dari situ tim kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui,” jelasnya.

Tak ingin kehilangan jejak, Tim Puma yang dipimpin Kanit Puma Jatanras Polda NTB AKP Agus Eka Artha SH., langsung bergerak menuju lokasi persembunyian terduga di kawasan Jempong.

Namun saat hendak diamankan, terduga disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi bahkan telah melepaskan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.

“Karena tetap melawan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki,” tegas Kasubdit.

Setelah berhasil diamankan, terduga langsung dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui perbuatannya. Bahkan, ia juga mengaku pernah melakukan aksi jambret disertai ancaman senjata tajam di wilayah Sekarbela pada 23 Desember 2025 lalu. Dalam aksinya saat itu, pelaku menodong korban menggunakan parang dan merampas sejumlah perhiasan milik korban.

“Terduga I ini merupakan residivis kasus 3C,” pungkas AKBP Catur.

Terduga dijerat dengan pasal 479 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)