Yayasan KIKIS Susun Penelitian Kartografi Hukum untuk Petakan Tindak Pidana Lingkungan di NTB
Ilustrasi kerusakan/degradasi Hutan (net)

Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Penelitian tentang tindak pidana lingkungan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai semakin mendesak di tengah meningkatnya eksploitasi sumber daya alam, kerusakan pesisir, hingga konflik tata ruang di wilayah kepulauan tersebut. Tim Yayasan KIKIS dari Jelantik, Lombok Tengah, menyusun draft proposal penelitian berjudul “Analisis Kartografi, 
Yurisprudensi, dan Sosiologi Hukum atas Tindak Pidana Lingkungan di Nusa Tenggara Barat (NTB)” sebagai upaya menghadirkan model baru penegakan hukum lingkungan berbasis data spasial, yurisprudensi, dan realitas sosial masyarakat.

Penelitian ini menyoroti bahwa penegakan hukum lingkungan di NTB masih menghadapi berbagai hambatan serius, mulai dari lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan kapasitas penyidik lingkungan, hingga tingginya tekanan ekonomi lokal yang memicu praktik illegal logging, pertambangan tanpa izin, pencemaran pesisir, dan kerusakan ekosistem laut. 

Meski Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menjadi dasar hukum utama, implementasi di daerah dinilai belum efektif dan masih menyisakan tingginya angka impunitas.

Melalui pendekatan interdisipliner, penelitian ini menggabungkan analisis kartografi hukum, kajian yurisprudensi periode 2016–2026, serta perspektif sosiologi hukum untuk memetakan pola tindak pidana lingkungan di NTB. Tim peneliti akan menggunakan teknologi Geographic Information System (GIS), data putusan pengadilan, laporan instansi pemerintah, hingga wawancara dengan masyarakat, penegak hukum, dan aktivis lingkungan guna mengungkap hubungan antara lokasi kejahatan, tren putusan hakim, serta dinamika sosial di lapangan.

Salah satu temuan awal dalam kajian literatur menunjukkan bahwa studi hukum lingkungan di Indonesia selama ini masih bersifat terfragmentasi. Kajian hukum cenderung fokus pada norma dan putusan, sementara pendekatan spasial dan sosiologis jarang diintegrasikan. 

Padahal, kejahatan lingkungan memiliki pola teritorial yang kuat dan sangat dipengaruhi kondisi ekologi serta struktur sosial masyarakat setempat. Kondisi ini membuat kebijakan penegakan hukum sering kali bersifat reaktif dan tidak berbasis data spasial yang akurat.

Sebagai inovasi utama, penelitian ini memperkenalkan konsep Environmental Legal Cartography (ELC) atau Kartografi Hukum Lingkungan. Konsep tersebut dirancang untuk memetakan hotspot tindak pidana lingkungan, mengukur konsistensi putusan pengadilan, serta menganalisis efektivitas penegakan hukum berdasarkan variabel sosial, ekonomi, dan ekologis. Dari konsep ini akan dibangun Environmental Legal Cartography Index (ELCI) NTB yang dapat menjadi instrumen pemetaan hukum lingkungan berbasis indeks kuantitatif.

Tim peneliti juga menilai, bahwa NTB memiliki kerentanan lingkungan yang kompleks akibat aktivitas pertambangan emas dan nikel, pencemaran pesisir kawasan wisata, kebakaran lahan, hingga krisis sampah plastik. Namun hingga kini belum tersedia basis data terintegrasi yang menghubungkan lokasi kejahatan lingkungan dengan putusan pengadilan dan dinamika sosial masyarakat. Karena itu, penelitian ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pemetaan hukum lingkungan berbasis GIS yang dapat digunakan pemerintah daerah, pengadilan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Melalui penelitian ini, Yayasan KIKIS berharap lahir transformasi penegakan hukum lingkungan dari pendekatan normatif menuju sistem preventif berbasis data spasial dan analisis sosial. Selain memberikan kontribusi akademik, hasil penelitian juga diharapkan menjadi dasar rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat transparansi data hukum lingkungan, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, serta membangun sistem pengawasan lingkungan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Pewarta: Jaharuddin.S.Sos