Pemkab Sumbawa desak penertiban distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran bagi warga miskin dan UMKM mikro
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot melontarkan kritik keras atas maraknya penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Dalam sidak lapangan, ia menemukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet Rp7–8 juta per hari masih menggunakan “gas melon” yang peruntukannya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro tertentu.
“Gas melon adalah subsidi negara dari uang rakyat. Kalau pengusaha omzet besar masih pakai, berarti hak warga kecil yang benar-benar butuh jadi terampas,” tegas Bupati Jarot.
Menurut Jarot, praktik ini bentuk ketidakadilan. Di tengah banyak warga yang antre dan kesulitan dapat gas subsidi, justru ada pelaku usaha yang secara ekonomi sudah mampu tapi masih memanfaatkannya.
Pengawasan dan kesadaran masih lemah
Bupati menilai dua hal jadi penyebab utama: lemahnya pengawasan distribusi dan rendahnya kesadaran pelaku usaha. Karena itu ia meminta Disperindag, Pertamina, dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pendataan ulang serta penertiban agen dan pangkalan.
“Jangan sampai subsidi yang harusnya untuk rakyat kecil malah dinikmati yang sudah mampu. Kalau dibiarkan, sama saja merampas hak masyarakat miskin,” ujarnya pada Rabu (24/06/2026).
Pemkab Sumbawa menegaskan penggunaan LPG 3 kg wajib sesuai ketentuan pemerintah. Pelaku usaha yang sudah berkembang dan beromzet besar diminta beralih ke gas nonsubsidi 5,5 kg atau 12 kg demi menjaga ketersediaan stok bagi yang berhak.
Temuan ini kembali menyorot persoalan subsidi: bukan cuma soal distribusi, tapi juga soal moral dan kepatuhan. Warga mendesak penindakan dilakukan tanpa pandang bulu agar program subsidi benar-benar tepat sasaran. (Jhey/Well)


0Komentar