Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan Para Santriwan - Santiwati Di Lingkungan Pondok Pesantren, DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI Lombok Tengah Berkolaborasi Dengan Kementerian Agama Lombok Tengah Dan Berbagai Pihak Menggelar Diskusi Publik.

Bertempat di Aula Sekretariat DPD II KNPI Lombok Tengah, Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI Lombok Tengah Berkolaborasi dengan Kementerian Agama Lombok Tengah menggelar Diskusi Publik dengan tema “ Menghadirkan Keamanan Dan Kenyamanan Di Dunia Pondok Pesantren”, yang di hadiri oleh Perwakilan Kantor Kementeriaan Agama, Ketua Majlis Ulama Indonesia MUI Lombok Tengah, Dinas Pemuda Dan Olahraga, Lembaga Perlindubgqb Anak Lombok Tengah, DPRD Lombok Tengah, Forum Kerjasama Pondok Pesantren, dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. 

Ketua DPD II KNPI Lombok Tengah Lalu Abdul Wazir menegaskan, fenomena munculnya berbagai kasus yang terjadi di lingkungan sejumlah Pondok Pesanten, menjadi perhatian KNPI dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Lombok tengah, untuk melakukan pencegahan agar berbagai hal yang memicu stigma negative di Pondok Pesantren.  

“Kami dari DPD II KNPI Lombok Tengah begitu miris melihat berbagai kasus yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren, seperti kasus bullying, kekerasan seksual, sehingga kami bersama temen-temen pengurus berdiskusi dengan Kemenag Lombok Tengah, untuk bagaimana melakukan pencegahan agar hal-hal yang memang di luar batas, dan ini memicu stigma negative di Pondok Pesantren, untuk bagaimana mencegah hal-hal itu tidak terjadi lagi, dan mengembalikan citra Pondok Pesantren tetap menjadi primadona dan favorit, untuk orang tua menitipkan anaknya tanpa ada rasa was-was atau hawatir, “tegasnya pada Selasa, (23/06/2026).

Menurutnya, menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan Pondok Pesantren menjadi tanggung jawab semua pihak dan menjadi Pekerjaan Rumah  semua unsur, baik pemerintah atau lembaga dan instansi terkait lainnya, sehingga berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren bisa dicegah dan tidak terjadi lagi.
KNPI berharap, dengan kegiatan diskusi publik yang di isi oleh sejumlah nara sumber ini, akan ada komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan  di lingkungan Pondok Pesantren  dan menjadi tanggung jawab bersama.


“Jadi kami adakan diskusi publik ini dengan beberapa nara sumber, salah satunya dari Kemenag, MUI, LPA, DPRD, dan Kejaksaan Negeri, selanjuntnya akan menandatangani komitmen bersama, sebagai bentuk komitmen kita, bahwa menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pondok pesantren itu, tidak harus dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan ini menjadi PR kita semua unsur, lembaga yang memang mengharapkan kebaikan di lingkungan Pondok Pesantren,” pungkasnya.

Sementara itu, kepala seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Lombok Tengah H. Muhamad Salim menyampaikan, apresiasi atas kegiatan diskusi yang di inisiasi oleh DPD II KNPI Lombok Tengah,  dalam menjaga keamanan dan kenyamanan, sehingga ke depan lingkungan Pondok Pesantren diharapkan aman dan terkendali.

Menurutnya, keamanan dan kenyamanan dunia pendidikan di Pondok Pesantren untuk para Santri sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah, namun tidak bisa di pungkiri sejumlah kasus mencuat terkait para Santriwan maupun Santriwati di Pondok Pesantren, dan hal itu langsung bisa ditangani oleh pihak keamanan.

Namun demikian, pemerintah menjadikan keselamatan santri sebagai prioritas utama di lingkungan Pondok Pesantren, sehingga Kementerian Agama Lombok Tengah telah membentuk Satgas Anti-Kekerasan dan penguatan tata kelola ruang yang aman di Pondok Pesantren.
“Alhamdulillah, kami Kemenag, pertama telah membuat Satgas yang nantinya melakukan pengawasan dan mengatur di pondok pesantren itu sendirii, “katanya.

Lebih lanjut di jelaskan, langkah strategis lainnya yang diambil Kementerian Agama Lombok Tengah adalah bekerjasama dengan Kejaksaan dalam bentuk program “Jaksa Masuk Pesantren” melakukan monitoring, pengawasan, dan memberikan penyuluhan kepada santriwan-santriwati dalam pencegahan aksi bullying, kekerasan seksual dan kasus kekerasan lainnya.

“Disamping itu juga, banyak upaya yang dilakukan oleh Kemenang, terutama bagaimana melakukan monitoring, pengawasan pondok pesantren, dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan, dalam bentuk Jaksa Masuk Pesantren, memberikan penyuluhan kepada santri di beberapa Pondok Pesanten, jadi Kejaksaan turun sendiri di situ, dalam pencegahan aksi bullying, kekerasan seksual dan kasus kekerasan lainnya, “tambahnya.

Selain itu, Kolaborasi dengan semua pihak melalui pendekatan humanis dan preventif, sangat diharapkan dan menjadi menjadi pilar utama dalam merawat toleransi, menangkal paham ekstremisme, dan menjaga kohesi sosial di masyarakat serta lingkungan PonPes, dalam rangka merawat Harkamtibmas Pesantren bersama Polri menjaga keamanan.
Kolaborasi KNPI dan Kementerian Agama melalui Diskusi Publik yang menjadi langkah strategis untuk menciptakan ruang aman dan nyaman di pondok pesantren ini, diakhiri dengan penanda tanganan Komitmen Bersama  yang Berisi : 

Mewujudkan lingkungan pondok pesantren yang aman, nyaman, sehat, dan ramah bagi seluruh santri, pengasuh, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Mencegah dan menolak segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, verbal, seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pondok pesantren.

Memperkuat pendidikan karakter, akhlakul karimah, moderasi beragama, serta nilai-nilai kebangsaan sebagai fondasi kehidupan santri.
Membangun sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus secara terpadu melalui koordinasi antar lembaga terkait. 

Menyediakan ruang pengaduan dan perlindungan yang aman, mudah diakses, dan responsif bagi santri maupun pihak yang mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan.
Melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye berkelanjutan tentang hak-hak anak, perlindungan santri, serta budaya hidup yang aman dan nyaman di pondok pesantren.

Mendorong penguatan kapasitas pengasuh, ustaz/ustazah, dan pengelola pondok pesantren dalam upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak.
Menegakkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku secara adil, profesional, dan berkeadilan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.


Membangun sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, lembaga perlindungan anak, dan forum pondok pesantren.
Menjaga marwah, kehormatan, dan citra positif pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang mencetak generasi  berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.

Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan santri dalam setiap kebijakan, program, maupun penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan pesantren.
Berkomitmen menciptakan budaya pesantren yang inklusif, harmonis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, demi terwujudnya lingkungan belajar yang kondusif danberkualitas.

Berdasarkan Data Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah, sebanyak 326 Pondok Pesantren yang resmi dan memiliki ijin tercatat dalam EMIS atau Education Management Information System, dimana Sistem ini merupakan platform pendataan resmi yang dikelola oleh Kementerian Agama dan digunakan untuk mengelola data pendidikan Islam, yang mencakup data lembaga (seperti madrasah dan pondok pesantren), tenaga pendidik (Guru dan Tenaga Kependidikan/GTK), serta peserta didik. (red)