Diduga Edarkan Sabu 0,63 Gram, Warga Karang Bagu Cakranegara Diciduk Satresnarkoba Polresta Mataram
RS (39) ditangkap di pinggir jalan Karang Bagu, Minggu 14 Juni 2026. Polisi temukan sabu saat geledah rumahnya.




Mataram, (postkotantb.com) - Komitmen memberantas narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polresta Mataram. Seorang pria berinisial RS, 39 tahun, warga Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, diamankan dalam operasi Minggu (14/06/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal meringkus RS di pinggir jalan kawasan Karang Bagu. Penggeledahan badan dan rumahnya membuahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram beserta barang lain yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.


Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.  
“Tim Opsnal kami telah mengamankan seorang pria di wilayah Karang Bagu. Berdasarkan barang bukti dan hasil interogasi awal, yang bersangkutan diduga kuat terlibat sebagai pengedar ataupun pengguna aktif narkotika,” ujarnya.

AKP Remanto menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak diukur dari besar kecilnya barang bukti.  
“Yang terpenting adalah konsistensi menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mempersempit ruang gerak pelaku,” tegasnya.

Saat ini RS diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.  
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan terduga dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram,” tambah AKP Remanto. (red)