Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Dugaan pernikahan tanpa akta cerai menyeret seorang pria ke sengketa hak asuh anak. Pemerintah Desa Olat Rawa memfasilitasi mediasi haru antara istri pertama dan suaminya pada Selasa, (23/6/2026), demi kepentingan terbaik anak.

Kasus dugaan pernikahan tanpa akta cerai yang melibatkan Jupriato dan pasangan barunya memanas setelah dipersoalkan istri pertamanya, Jusmiati. Persoalan ini berbuntut sengketa hak asuh terhadap putri mereka, Rania (5).

Jusmiati mengaku baru mengetahui pernikahan suaminya dari video resepsi yang dikirim anaknya. Saat itu ia sedang bekerja di luar negeri dan menegaskan belum pernah menerima putusan cerai maupun akta cerai dari Pengadilan Agama.

“Saya tidak pernah menerima putusan cerai atau akta cerai yang menyatakan kami resmi bercerai,” ujar Jusmiati.

Selain legalitas pernikahan, Jusmiati juga memperjuangkan hak asuh Rania yang saat ini tinggal bersama ayahnya. Ia berharap bisa kembali merawat anaknya secara langsung.

Mediasi Penuh Haru di Rumah Ketua RT

Pemerintah Desa Olat Rawa kemudian memfasilitasi mediasi di kediaman Ketua RT Komar, Dusun Tanjung Bele. Hadir Kepala Dusun Tahami, kedua orang tua pihak bersengketa, warga, serta kuasa hukum Jusmiati, Muhlis Alfatih, S.H.

Momen paling emosional terjadi saat Jusmiati akhirnya bertemu Rania setelah lama berpisah. Namun Rania belum bersedia ikut ibunya pulang ke Desa Ai Puntuk. Kondisi psikologis anak jadi pertimbangan utama.

Dari mediasi disepakati: Jupriato dan istri keduanya memberi ruang bagi Rania bertemu keluarga dari pihak ibu, serta bersedia membawa Rania berkunjung ke rumah orang tua Jusmiati sesuai jadwal.

Kuasa hukum Jusmiati, Muhlis Alfatih, S.H., menegaskan pihaknya masih mengedepankan jalur non litigasi kekeluargaan. “Jika tidak ada titik temu, langkah litigasi di pengadilan akan ditempuh sesuai hukum,” tegasnya.

Pemdes Olat Rawa berharap komunikasi baik tetap dijaga agar masa depan Rania tidak dikorbankan. Mediasi ditutup dengan komitmen menempatkan kepentingan terbaik bagi anak. (Jhey)