Mataram, (postkotantb.com) - ​Asisten Deputi Manajemen Transformasi Layanan Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Fahmi Alusi, tengah mematangkan transisi regulasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Layanan Digital Nasional yang lebih terintegrasi.

​Langkah strategis tersebut diakselerasi melalui Focus Group Discussion (FGD) Uji Coba Pedoman dan Kertas Kerja Manajemen Layanan Digital Pemerintah Batch 2, yang diposisikan sebagai wadah uji coba kebijakan (sandbox) skala terbatas di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin (22/6/2026).


​Fahmi Alusi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemerintahan Digital untuk menggantikan regulasi SPBE sebelumnya. Fokus utama dari transformasi ini adalah menghadirkan layanan yang berorientasi pada kebutuhan pengguna (user experience) dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

​"Jika sebelumnya fokus kita adalah pada perbaikan prosedur layanan, kini yang menjadi perhatian utama adalah kualitas layanan dan pengalaman pengguna," ujar Fahmi di hadapan para peserta FGD.

​Ia menambahkan, rancangan regulasi baru ini akan memperkuat fondasi pemerintahan digital melalui empat pilar utama: identitas digital, sistem pertukaran data, portal pemerintah, serta sistem pembayaran digital yang terintegrasi.


​Perubahan paling signifikan dalam rancangan Perpres Pemerintahan Digital ini terlihat pada penciutan area manajemen. Jika pada era SPBE terdapat 8 area manajemen yang disusun terpisah-pisah oleh masing-masing instansi pengampu, kini disederhanakan menjadi 5 Area Manajemen Layanan Digital Pemerintah yang dikoordinasikan langsung oleh Kementerian PANRB.

​Lima area fokus tersebut meliputi: Manajemen Risiko (berkolaborasi dengan Bappenas, BPKP, dan BSSN), Manajemen Pengetahuan (berkolaborasi dengan BRIN), Manajemen Perubahan, Manajemen Keberlangsungan dan Manajemen Relasi Pengguna.
​Fahmi meluruskan bahwa aspek krusial seperti manajemen keamanan informasi tidak dihilangkan, melainkan dinaikkan posisinya ke dalam bab khusus mengenai Ekosistem Keamanan. Sementara itu, manajemen aset akan mengadaptasi pengaturan Barang Milik Negara (BMN), dan manajemen data diintegrasikan ke dalam ekosistem data.


Di sisi lain, Fahmi juga menyoroti tantangan besar dalam peningkatan talenta digital demi menyongsong target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

​"Pada tahun 2029, ditargetkan populasi ASN di Indonesia sebanyak 90 persen harus memiliki kompetensi digital yang optimal. Kita akan menetapkan parameter yang jelas untuk mencapai target nasional tersebut," tegas Fahmi.

​Pelaksanaan FGD Batch 2 di NTB ini melibatkan perwakilan dari Pemerintah Provinsi NTB serta kabupaten/kota seperti Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, dan Bima. Mereka dikelompokkan ke dalam tim khusus untuk langsung menguji pengisian kertas kerja manajemen tersebut.

​"Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Bapak dan Ibu sekalian. Ini adalah kesempatan yang sangat baik karena perwakilan dari NTB akan menjadi bagian dari penentu kebijakan nasional. Kami butuh masukan nyata dari lapangan mengenai apa saja yang memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk diimplementasikan," kata Fahmi.


​Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH., menyambut baik mandat uji coba ini. Pria kelahiran Lombok Timur tersebut menegaskan bahwa transformasi digital dalam pemerintahan tidak boleh sekadar menjadi ajang memproduksi aplikasi baru, melainkan harus mengubah proses bisnis dan budaya organisasi secara menyeluruh.

​"Transformasi digital bukan sekadar mengubah pelayanan manual menjadi elektronik, tetapi bagaimana seluruh sistem pemerintahan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat," ujar Dr. Aka, sapaan akrabnya.

​Komitmen Pemprov NTB sendiri dalam digitalisasi telah dibuktikan lewat capaian Indeks SPBE tahun 2025 yang meraih nilai tinggi, yakni 4,20 dari skala 5 (kategori memuaskan), dengan nilai sempurna 5,00 pada sektor layanan publik. NTB juga telah mengintegrasikan berbagai layanan melalui platform seperti NTB Satu Data, JDIH, SP4N-LAPOR!, hingga portal NTB DigiFest.


Untuk mengatasi fragmentasi layanan dan ego sektoral, Pemprov NTB kini mengarahkan seluruh pengembangan aplikasi satu pintu melalui Dinas Kominfotik NTB, sejalan dengan arah penyederhanaan regulasi yang sedang digodok oleh Kementerian PANRB.

​Melalui sinergi pusat dan daerah dalam FGD ini, diharapkan standar manajemen layanan digital yang dilahirkan benar-benar selaras dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus memangkas ego sektoral antar-instansi sebelum diterapkan secara luas di tingkat nasional. (red)