Jakarta, (postkotantb.com) – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti dalam sidang pembuktian perkara Nomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini berkaitan dengan tindakan pemerintah dalam menyetujui dan/atau menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Dalam persidangan, penggugat menghadirkan berbagai dokumen resmi pemerintah, surat keberatan kepada Presiden, serta hasil kajian terkait dampak ART terhadap kepentingan publik. Koalisi menilai perjanjian tersebut tidak hanya berdampak pada sektor perdagangan, tetapi juga menyentuh isu strategis seperti kedaulatan digital, akses kesehatan, kebebasan pers, hingga ruang demokrasi.
“Perjanjian yang berdampak luas terhadap masyarakat harus tunduk pada prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan konstitusi,” ujar Muhamad Saleh, Program 

Manager Policy and Strategic Litigation.
Koalisi juga menyerahkan dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Perekonomian, serta transkrip pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut Presiden sebagai pihak penandatangan ART. Hal ini dinilai penting untuk menguji pernyataan pemerintah sebelumnya terkait pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.


Selain itu, penggugat menunjukkan bahwa upaya administratif telah ditempuh melalui penyampaian surat keberatan resmi kepada Presiden sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Berbagai kajian masyarakat sipil turut dihadirkan dalam sidang, termasuk catatan dari AJI Indonesia yang menyoroti dampak ART terhadap kebebasan pers. Koalisi juga mengungkap adanya putusan pengadilan di Amerika Serikat yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi pijakan awal perjanjian tersebut.
“ART tidak hanya soal ekspor-impor, tetapi juga menyangkut akses informasi dan ruang demokrasi,” kata Gema Gita Persada dari LBH Pers pada Rabu, (24/06/2026)..

Koalisi menegaskan bahwa perkara ini menyangkut prinsip dasar negara hukum, khususnya terkait transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan strategis. Solidaritas Perempuan menilai ART berpotensi memperluas liberalisasi sektor strategis dan melemahkan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Koalisi Gugat ART mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan agar kebijakan publik tetap berpihak pada kepentingan rakyat. (@ng)

Narahubung:
Muhamad Saleh (0821-3329-0067)
Gema Gita Persada (0821-4688-8873)
Dina (0858-7065-5315