Mataram, (postkotantb.com) – Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim atau Bang Akim, meminta proses penyidikan dugaan penyimpangan penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat menjaga kondusivitas NTB selama proses hukum berjalan.
Hal itu disampaikannya menanggapi rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur NTB periode 2019–2024, Dr. Zulkieflimansyah, sebagai saksi. Berdasarkan keterangan resmi Kejati NTB, surat pemanggilan ulang saat ini sedang diproses.
Perkara ini terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan LSMC Tahun 2023 yang menggunakan dana bantuan pemerintah. Sebelumnya penyidik Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah mantan pejabat Pemprov NTB untuk mendalami kasus tersebut.
Penyidik menegaskan seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan guna memperoleh fakta hukum secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar bekerja secara objektif, independen, profesional, dan transparan sehingga dapat mengungkap fakta yang sebenarnya tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Bang Akim di Mataram, Senin 20 Juli 2026.
Menurutnya, penanganan perkara dugaan korupsi harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Siapa pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan wajib diberikan hak-haknya sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara maksimal hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Bang Akim juga mengimbau seluruh elemen masyarakat NTB agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas di NTB. Daerah yang aman dan tertib merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari serahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Kejati NTB,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati NTB menyatakan pemanggilan ulang terhadap Dr. Zulkieflimansyah merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan perkara dugaan penyimpangan LSMC 2023. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. (Red)



0Komentar