Lombok Timur, (postkotantb.com) – Sengketa kepemilikan lahan lokasi menara telekomunikasi di Desa Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan itu sekaligus menghentikan polemik yang sempat berujung pada somasi terhadap PT Tower Bersama terkait rencana perpanjangan kontrak sewa lahan.

Direktur LSM Garuda Indonesia sekaligus pendamping hukum Lalu Muhammad Faesal, M. Zaini, SH.MH mengatakan, perdamaian ditempuh setelah para pihak memilih musyawarah ketimbang melanjutkan sengketa ke jalur hukum.
"Supaya keluarga tidak terpecah belah dan putus tali silaturrahmi," kata Zaini, Kamis (09/7/2026).

Dalam kesepakatan tersebut juga diatur pembagian hasil sewa pada kontrak perpanjangan menara telekomunikasi. 
"Pak Faesal akan menerima dua kali lipat dari jumlah kontrak sebelumnya dan kontrak perpanjangan," ujar Zaini.

Somasi Resmi Dicabut

Dengan tercapainya kesepakatan, langkah hukum terhadap PT Tower Bersama dipastikan tidak dilanjutkan.
"Somasi ke PT Tower Bersama sudah dicabut," kata Zaini.

Pencabutan dilakukan setelah seluruh pihak mencapai titik temu soal penyelesaian sengketa dan kelanjutan kontrak sewa lahan lokasi menara.

Sebelumnya, LSM Garuda Indonesia melayangkan somasi kepada PT Tower Bersama pada 23 Juni 2026 atas nama Lalu Muhammad Faesal. Dalam somasi itu, kuasa hukum mengklaim kliennya sebagai pemilik sah sekaligus penguasa fisik lahan seluas sekitar 700 meter persegi dan mempertanyakan keabsahan perjanjian sewa yang dibuat pada 2016.

Saat itu pihak kuasa hukum juga menyatakan masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak tercapai kesepakatan.

Kesepakatan damai akhirnya dicapai dalam musyawarah di Kantor Desa Pringgabaya, Kamis (9/7/2026). Pertemuan itu disaksikan Penjabat Kepala Desa Pringgabaya Aunur Ropik, Sekretaris Desa Khairul Azmi, dan staf desa Ahmad Husaeni.

Silaturahmi Keluarga Kembali Terjalin

Zaini menilai penyelesaian ini menunjukkan pentingnya komunikasi sejak awal antara seluruh pihak yang berkepentingan.

"Intinya sengketa tower 90 persen bukan masalah teknis, tetapi masalah kepercayaan dan komunikasi. Kalau dari awal perusahaan, pemilik lahan, dan pemerintah desa duduk bersama, maka persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus muncul ancaman pembongkaran tower," ujarnya.


Keluarga Lalu Muhammad Faesal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Mediasi ini dinilai berhasil mengakhiri konflik yang berlangsung bertahun-tahun sekaligus memulihkan hubungan kekeluargaan yang sempat terputus.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada M. Zaini atas pendampingan hukum dan perannya sebagai mediator, serta kepada Aunur Ropik dan Khairul Azmi yang memfasilitasi musyawarah hingga tercapai kesepakatan.

Penjabat Kepala Desa Pringgabaya, Aunur Ropik, juga mengapresiasi semua pihak. Ia berterima kasih kepada LSM Garuda Indonesia sebagai mediator dan kepada seluruh pihak yang membantu mewujudkan perdamaian.

Dengan kesepakatan itu, sengketa dinyatakan selesai melalui mekanisme musyawarah keluarga. Rencana perpanjangan kontrak sewa lahan untuk menara telekomunikasi pun disepakati untuk dilanjutkan sesuai hasil kesepakatan para pihak. (Red)