Buleleng, (postkotantb.com) – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kembali memanas. Di tengah proses perizinan yang belum tuntas, bangunan tower disebut sudah berdiri. Hal ini memicu penolakan warga yang menilai proyek tersebut mengabaikan ketentuan hukum dan hak masyarakat sekitar.

PBG Belum Terbit, Warga Protes

Dalam forum sosialisasi dan mediasi, tokoh masyarakat Dewa Mertayasa menyampaikan keberatan secara terbuka. Ia menegaskan informasi yang beredar selama ini menggiring opini seolah seluruh izin sudah lengkap, padahal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum diterbitkan.

"Perusahaan sebelumnya menyampaikan persetujuan warga penyanding tidak diperlukan. Belakangan justru mengakui itu jadi syarat. Ini menimbulkan kebingungan dan menurunkan kepercayaan masyarakat," ujar Dewa Mertayasa.

Ia juga mempertanyakan rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah desa. Menurutnya, jika izin pokok belum terpenuhi sejak awal, pembangunan seharusnya sudah dihentikan sebelum pekerjaan fisik dimulai. 

Sorotan lain mengarah pada dugaan pembangkangan terhadap Surat Peringatan. Dewa Mertayasa menyebut SP sudah diterbitkan, namun pembangunan tetap berjalan.

"Kalau SP sudah keluar tetapi pembangunan tetap berjalan, ini menjadi pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya? Mengapa tidak dihentikan sejak awal?" tegasnya.

Ia menambahkan, proses sosialisasi juga dinilai tidak melibatkan seluruh warga penyanding. Sejumlah warga dalam radius terdampak mengaku tidak pernah menerima undangan rapat maupun informasi terkait rencana pembangunan.

Atas dasar itu, ia menyimpulkan proyek tersebut seharusnya dibatalkan total karena sudah menimbulkan persoalan sejak awal.

Hasil Mediasi: Pembangunan Dihentikan Sementara

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (18/7/2026), Dewa Mertayasa kembali menegaskan apabila SP memang sudah ada namun tidak ditindaklanjuti, maka hal itu perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah Buleleng.

Menurutnya ada dua persoalan utama: dugaan pembangunan tanpa PBG dan dugaan tidak optimalnya fungsi pengawasan.

Sebelumnya, dalam rapat mediasi di Kantor Perbekel Bongancina yang dihadiri Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Satpol PP Buleleng, TNI-Polri, pemerintah desa, perusahaan, BPD, PERADI, tokoh masyarakat dan warga, disepakati penghentian sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum PBG terbit secara resmi.

*Ancaman Sanksi Hukum*
Berdasarkan informasi yang diterima, pembangunan tower tersebut hingga kini diduga belum memiliki PBG, belum memperoleh persetujuan seluruh warga dalam radius sekitar 93 meter, serta belum melengkapi rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Secara hukum, jika benar ada pekerjaan konstruksi sebelum PBG terbit, pelaksana maupun pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dan PP Nomor 16 Tahun 2021. Sanksinya mulai dari penghentian sementara, pembekuan/pencabutan persetujuan, denda administratif, hingga perintah pembongkaran.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan pemberian data tidak benar, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lain terkait perizinan, maka penanganannya dapat berlanjut ke ranah pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana dalam perkara ini. Seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan instansi berwenang.

Warga berharap Pemda Buleleng, aparat penegak hukum, dan instansi teknis melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan, menjamin keselamatan, dan melindungi hak masyarakat terdampak. (Red)