Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Tim Opsnal Polsek Labuhan Badas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Dermaga Pantai Goa, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 12.10 WITA. Seorang pria berinisial AS, warga Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, diamankan saat diduga hendak membawa sabu seberat 20 gram senilai Rp23 juta.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, SH., http://M.Si, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK, melalui Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan bermula sekitar pukul 11.00 WITA. Polisi mendapat laporan bahwa ada penumpang kapal tujuan Desa Sebotok, Pulau Moyo, yang diduga membawa sabu.

Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Opsnal langsung bergerak ke Dermaga Pantai Goa dan menaiki kapal penumpang untuk melakukan pemeriksaan. 

Saat diinterogasi di ujung dermaga, pelaku yang panik tiba-tiba memberontak dan melarikan diri. Dalam pelariannya, ia membuang satu bungkus rokok Surya yang diduga berisi sabu kristal. 

Dengan bantuan warga sekitar, petugas berhasil mengejar dan mengamankan pelaku di sekitar dermaga.

“Setelah diperiksa, pelaku mengakui barang yang dibuang itu miliknya. Sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial RT seharga Rp23.000.000 dan rencananya akan dijual di wilayah Dusun Patedong, Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas,” ujar IPTU Eko Riyono.

*Barang bukti yang diamankan:*
- 1 klip besar berisi sabu dengan berat sekitar 20 gram
- Uang tunai Rp4.022.000 
- 1 bungkus rokok merk AGE
- 1 buah dompet warna hitam
- 1 buah KTP atas nama pelaku
- 1 buah jam tangan merk Evans Jaiden
- 1 unit HP Android merk VIVO
- 1 buah tas pinggang merk Alto

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


IPTU Eko mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. 
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Labuhan Badas. Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Dengan mengamankan 20 gram sabu dan satu pelaku ini, setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya. (Jhey)