Mataram, (postkotantb.com) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB memperkuat komitmen dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Kesepahaman Bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaannya di Provinsi NTB.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur NTB, Rabu (15/07/2026). Kesepakatan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Abul Chair, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stanley, Kepala Dinas PUPRPKP Provinsi NTB Lalu Kusuma Wijaya, serta seluruh anggota GTRA Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026.


Rapat koordinasi tersebut menjadi forum awal bagi seluruh tim GTRA Provinsi NTB untuk menyamakan persepsi, menyusun langkah strategis, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya, para pejabat Kementerian ATR/BPN, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-NTB.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair, menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak dapat diwujudkan oleh satu instansi saja. Menurutnya, diperlukan kolaborasi yang kuat antarorganisasi pemerintah agar seluruh program berjalan selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi NTB dan Badan Pertanahan Nasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stanley selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi NTB memaparkan berbagai agenda prioritas reforma agraria tahun 2026, mulai dari pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan, penyelesaian konflik agraria, hingga penguatan program penataan akses bagi masyarakat penerima manfaat.

Stanley juga menjelaskan adanya skema baru redistribusi tanah melalui pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Skema tersebut diharapkan mampu memastikan pemanfaatan tanah menjadi lebih tepat sasaran, produktif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi wujud sinergi lintas sektor dalam mendukung agenda reforma agraria di Provinsi NTB. Ruang lingkup kerja sama meliputi redistribusi tanah, pendataan potensi TORA, penyelesaian konflik agraria, penataan akses, hingga integrasi program Pemerintah Provinsi NTB dengan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota GTRA, Pemerintah Provinsi NTB bersama BPN optimistis pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah di Nusa Tenggara Barat. (Red)