Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD Kabupaten Sumbawa menerima aspirasi dari Aliansi LSM dan Media Samawa Bersatu terkait pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Selonong Bukit Lestari dan Lantung I di Desa Ai Mual, Kecamatan Lantung. Penyampaian aspirasi berlangsung Senin, (13/07/2026).

Aksi diawali dengan penyampaian pendapat damai di Mapolres Sumbawa, dilanjutkan ke Kantor Bupati, dan ditutup dengan Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa. Sepanjang kegiatan, pengamanan dilakukan jajaran Polres Sumbawa dan berlangsung tertib.


Dalam audiensi, Aliansi LSM dan Media Samawa Bersatu menyampaikan sejumlah poin penting terkait tata kelola IPR, yaitu:
- Evaluasi legalitas: memastikan seluruh dokumen perizinan sesuai aturan
- Keterbukaan informasi: publik berhak tahu proses dan status perizinan
- Pengelolaan lingkungan: pengawasan dampak tambang terhadap alam
- Pemberdayaan masyarakat: IPR harus memberi manfaat langsung bagi warga sekitar
- Pengawasan pelaksanaan: kegiatan tambang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan

Tanggapan Polres Sumbawa

Di Mapolres Sumbawa, massa diterima Kabag Ops AKP Antonius Sopo, S.AP, Ia menyampaikan laporan pengaduan yang masuk sudah ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Sumbawa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Komitmen Pemkab dan DPRD


RDP di DPRD dihadiri Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., Wakil Ketua I DPRD H. Berlian Rayes, S.Ag,.M.M.Inov Wakil Ketua II DPRD Zulfikar Demitry, S.H., M.H., Sekda Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, Ketua Komisi III DPRD, unsur Forkopimda, dan OPD terkait.

Pimpinan DPRD mengapresiasi penyampaian aspirasi yang tertib sebagai bentuk partisipasi masyarakat. DPRD berkomitmen menindaklanjuti masukan melalui mekanisme yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.

Bupati Syarafuddin Jarot menegaskan, Pemkab Sumbawa menghormati aspirasi masyarakat sebagai bagian dari demokrasi dan pengawasan publik.  
"Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendukung pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Mengingat kewenangan perizinan tambang ada di Pemerintah Provinsi NTB, Bupati menyebut Pemkab akan berkoordinasi dengan Pemprov untuk mendapatkan informasi komprehensif dan menindaklanjuti masukan yang berkembang.

Dari RDP disepakati beberapa langkah tindak lanjut:
1. Koordinasi dengan Pemprov NTB terkait kewenangan perizinan
2. Memfasilitasi komunikasi dengan pengurus koperasi dan pihak-pihak terkait
3. Evaluasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga agar pengelolaan IPR sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat


Rapat berlangsung kondusif. Usai RDP, massa membubarkan diri secara tertib. Seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan aman, lancar, dan kondusif.

Pemkab, DPRD, dan aparat penegak hukum berkomitmen memperkuat koordinasi guna mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sumbawa. (Jhey)