Sumbawa Barat, (postkotantb.com)  – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat resmi memulai proses revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020–2040. 

Kick Off Meeting digelar di Ruang Rapat Gili Kenawa Setda Sumbawa Barat, Kamis (30/07), oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini menjadi langkah awal penyusunan dokumen tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah, investasi, infrastruktur, dan pembangunan berkelanjutan.


Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, M.M., dan dihadiri perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

RTRW Jadi Pedoman Pembangunan 20 Tahun ke Depan 

Kepala Dinas PUPR KSB, Armayadi, S.T., M.M , Inov mengatakan revisi RTRW merupakan kebutuhan strategis untuk menyesuaikan dinamika pembangunan hingga tahun 2040.

“Menata Ruang, Mengarahkan Masa Depan Pembangunan Sumbawa Barat,” tegas Armayadi.

Tujuan pokok penataan diarahkan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan merata. Basis pembangunan tetap pada sektor pertanian dengan pendekatan agribisnis dan agroindustri, serta didukung pengembangan pariwisata dan pertambangan untuk kesejahteraan berkelanjutan.

“Tujuan utama revisi bukan karena RTRW lama salah, tapi karena kondisi daerah sudah berubah cepat,” jelasnya.

Tiga Alasan Utama Revisi

Armayadi merinci tiga alasan mendasar dilakukannya revisi:
1. Dinamika Zaman: Banyak aturan di Perda 2020 sudah tidak relevan. Muncul kawasan wisata baru, jalan baru, KEK, dan lainnya.
2. Pertumbuhan Pesat: KSB tumbuh cepat. Jika tidak disikapi lewat RTRW, rawan tumpang tindih izin, alih fungsi lahan liar, dan konflik ruang.
3. Kepastian Hukum: Agar semua program Pemda, swasta, dan masyarakat memiliki payung hukum yang jelas sehingga “tidak menyalahi aturan”.

Sorotan Revisi: Wisata Kerakyatan & Infrastruktur  


Beberapa poin yang menjadi fokus dalam revisi ini:
1. Program Wisata Kerakyatan: Menentukan zona untuk homestay, UMKM wisata, akses jalan wisata, dermaga rakyat, dan lainnya agar pariwisata berjalan tertib.
2. Rencana Infrastruktur & Kawasan Baru: Memasukkan data dari OPD terkait jalan, jembatan, irigasi, permukiman, dan kawasan industri.
3. Lingkungan & Mitigasi Bencana: Penyesuaian zona rawan bencana, sempadan sungai, dan hutan lindung.

Armayadi juga menyebutkan revisi RTRW bertujuan untuk:
1. Mengakomodir rencana pembangunan ke depan
2. Mendukung suksesnya program Bupati “Wisata Kerakyatan” agar pembangunan pariwisata tidak menyalahi aturan tata ruang
3. Menjawab pertumbuhan KSB yang pesat dari sisi penduduk, investasi, infrastruktur, dan kebutuhan lahan

“RTRW bisa direvisi setiap 5 tahun sekali, tergantung situasi dan kebutuhan daerah. Ini sesuai aturan dari pusat,” ujarnya.

Tahapan revisi meliputi: Pengumpulan data → Penyusunan draf → Konsultasi Publik → Pembahasan DPRD → Penetapan Perda.

Armayadi meminta seluruh OPD segera menyerahkan data pendukung berupa rencana program 5-20 tahun ke depan, peta lokasi, kebutuhan lahan, dan proyeksi pertumbuhan sektor masing-masing. 


“RTRW ini ‘peta jalan’ pembangunan KSB sampai 2040. Kalau petanya tidak diupdate, maka program seperti ‘Wisata Kerakyatan’ bisa mentok karena terbentur aturan. Dengan revisi ini, diharapkan pembangunan di KSB jalan lebih cepat, tertib, dan tidak melanggar aturan,” urainya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah drh. Hairul Jibril dalam penyampaiannya menekankan masih banyak hal yang perlu disempurnakan dalam dokumen RTRW agar benar-benar menjawab kebutuhan daerah ke depan. (Amry)