Pelaku diamankan di Punia bersama barang bukti sepeda motor korban. Motif awal pencurian berujung maut




Mataram, (postkotantb.com) – Misteri kematian seorang mahasiswi berinisial NDR (20), warga Kabupaten Sumbawa Barat, akhirnya terungkap. Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di kamar kos korban di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram.

Terduga berinisial HP (22) diamankan di kediamannya di Kelurahan Punia, Kota Mataram, pada Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Bersama HP, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K.,M.Si. membenarkan penangkapan tersebut. 
“Benar, terduga sudah kita amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar AKP I Made Dharma, Kamis (30/07/2026).

Kronologi: Awalnya Hendak Mencuri Motor

Berdasarkan pengakuan HP, peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2026. Saat itu terduga masuk ke kamar kos korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan niat mencuri.

“Terduga mengaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar. Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak,” jelas Kasat Reskrim.

Karena panik, HP disebut mendorong korban hingga terjatuh di kasur. Ia kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal. Setelah memastikan korban tidak bergerak, terduga membawa kabur sepeda motor milik NDR.

Jenazah NDR baru ditemukan keesokan harinya di dalam kamar kos.

Petunjuk dari Sepeda Motor Korban

Kasus ini mulai menemukan titik terang setelah penyidik mendapat informasi terkait keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga dikuasai terduga.

“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada pada terduga. Dari hasil penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ungkap AKP I Made Dharma.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap HP merupakan residivis kasus pencurian. Motif awalnya murni pencurian kendaraan bermotor, namun berubah menjadi kekerasan karena aksinya diketahui korban.

“Terduga nekat melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” tambahnya.

Saat ini HP masih berstatus terduga dan ditahan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan *Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana* tentang pencurian dengan kekerasan.

Polresta Mataram menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)