Sumbawa Barat, (postkotantb.com) – Polemik pemindahan venue dan pengambilan peralatan cabang olahraga Kick Boxing milik Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya menemukan titik terang.

Sejumlah peralatan Kick Boxing yang dibeli dan dibayar oleh mantan Ketua Kick Boxing Indonesia (KBI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Santri Yusmulyadi, ST, yang sebelumnya sempat diambil tanpa sepengetahuan KBI maupun KONI KSB, kini telah dikembalikan secara utuh oleh KBI Provinsi NTB.

Peralatan tersebut diketahui dipesan di Toko Olympic, Kota Mataram. Sebelum diserahterimakan kepada KONI KSB sebagai inventaris resmi, barang itu disebut diambil langsung oleh Ketua KBI Provinsi NTB, Junaidi Kasum.

Merasa dirugikan, Santri Yusmulyadi sebelumnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mataram.

Namun dengan telah dikembalikannya seluruh peralatan, Santri memutuskan mencabut laporan tersebut.

"Karena peralatan kickboxing milik KONI Sumbawa Barat sudah dikembalikan secara utuh, laporan hukum resmi saya cabut dan tidak ada lagi persoalan," kata Santri singkat melalui sambungan seluler, Selasa (14/07).

Ketua KONI Sumbawa Barat, Andi Laweng, juga mengapresiasi langkah KBI NTB dalam menyelesaikan polemik ini.

"Kami sangat mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan KBI NTB dengan mengembalikan peralatan kickboxing yang sempat dibeli. Terima kasih kepada KBI NTB yang punya itikad baik sehingga polemik ini selesai," ujar Andi Laweng.

Menurut Andi Laweng, seluruh peralatan kickboxing yang telah dikembalikan akan dicatatkan menjadi Aset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dengan pencabutan laporan dan pengembalian barang, konflik internal organisasi Kick Boxing di NTB diharapkan tidak berlarut dan pembinaan atlet di Sumbawa Barat dapat kembali berjalan normal. (Amry)