Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Jajaran Polsek Labuhan Badas, Polres Sumbawa, berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Penangkapan dilakukan secara persuasif melalui koordinasi dengan keluarga dan pemerintah desa, Rabu (29/07/2026).

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono S.H., M.Si menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/07/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Bugis Medang, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Terduga pelaku berinisial SA (24) diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial PA (26) dengan mengancam menggunakan parang. 

"Berdasarkan catatan kepolisian, korban dan terduga pelaku merupakan tetangga dekat dengan jarak rumah hanya sekitar 2 meter. Usai melakukan aksinya, terduga pelaku melarikan diri dari TKP," ungkap IPTU Eko Riyono.

Setelah menerima laporan, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Sebotok langsung melakukan penyelidikan. Informasi mengarah bahwa SA melarikan diri ke Desa Sebotok, Pulau Moyo.

Petugas kemudian menempuh pendekatan humanis. Dengan berkoordinasi bersama keluarga pelaku dan Pemerintah Desa Sebotok, polisi mengimbau agar pelaku menyerahkan diri secara baik-baik.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (29/07/2026) pukul 09.00 WITA, keluarga dan pemdes mengonfirmasi adanya itikad baik dari pelaku untuk menyerahkan diri. Sekitar pukul 13.00 WITA, SA berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Pulau Moyo.

"Setelah diamankan berkat kerja sama baik dengan keluarga dan pemerintah desa, terduga pelaku langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," tutup Kapolsek.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Polres Sumbawa. (Jhey)